UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh,SH,ME memimpin Rapat Koordinasi dan evaluasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bertempat di ruang rapat Bappelitbangda. Kamis (5/04/21)
Rakor evaluasi diawali dengan laporan progres penyelesaian batas antar kampung oleh masing-masing Camat 5 Kecamatan dalam wilayah Mahulu, dilanjutkan dengan paparan DPUPR terkait peta indikatif kampung. Turut hadir Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos,MM, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Ir. Dodit Agus Riyono,MP, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Damianus Tamha,SE dan Camat 5 Kecamatan, Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto, Danramil Long Bagun Kapten Inf Rahman Sahanung.
Dalam sambutan Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME mengatakan, Rakor dan evaluasi dalam Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung mengacu pada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dalam Pasal 2 memiliki tujuan untuk melakukan Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Terkait tapal batas di wilayah Mahulu ini perlu saya tegaskan kembali kepada kita semua bahwa ada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang harus kita dukung, dan target/batas rampungnya pada akhir Agustus 2023 semua sudah selesai kita laporkan dalam bentuk SK kampung lengkap dengan peta wilayahnya, peta wilayah ini harus lengkap dengan titik koordinat batas kampung,”kata Bupati.
Lebih lanjut disampaikan Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH,ME, dalam upaya percepatan penyelesaian peta batas kampung untuk setiap kesepakatan yang telah dicapai antar kampung agar segera dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan, serta peta indikatif batas kampung menjadi pedoman dan rujukan dalam memfasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Kampung.
“Kemudian dalam penyelesaian tapal batas ini ada tahapan-tahapan nya yang sudah kita ketahui bersama prosesnya, yang terpenting harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rangka kita menata administrasi wilayah Mahulu,”tambah Bupati.
Dalam arahan Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH,ME menegaskan, agar DPMK segera membentuk tim percepatan penyelesaian tapal batas kabupaten. “Saya minta DPMK harus membentuk tim penyelesaian tapal batas kabupaten yang mana yang terlibat didalamnya semua unsur dari DPMK, Bagian Pemerintahan, dan Dinas PUPR agar segala prosesnya di rembuk bersama-sama dan hasilnya menaati aturan yang berlaku, semua kita bekerjasama jangan ada ego sektoral kita gotong royong untuk menyelesaikan bagaimana agar tahapan nya bisa berjalan dengan baik dan lancar,”harap Bupati.
Pada kesempatan yang sama dalam laporan Kepala DPMK Damianus Tamha,SE menyatakan kegiatan yang dilaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang turunannya oleh Kemendagri Nomor 45 Tahun 2016 yaitu tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
“Disini perlu saya laporkan Bapak Bupati, bahwa ini rapat yang ketiga kalinya terkait tapal batas, pada rapat kedua ada berita acara terkait dengan camat-camat harus menyampaikan jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kampung namun dalam hal ini kami sebagai DPMK juga sudah menyusun kegiatan-kegiatan terkait dengan penetapan tapal batas kampung dan juga tim yang sudah kita bentuk SKP nya sudah di bagian Hukum,”
Kadis DMPK Damianus Tamha berharap agar nanti setelah adanya SK MK masing-masing kampung tidak ada lagi, batas-batas antar kampung yang berubah. “Harapan kami terkait berita acara ini untuk teman-teman di kecamatan supaya jangan mengulangi lagi, artinya setelah berita acara ini ditindaklanjuti terus, karena pada prinsipnya ganti petinggi ganti kebijakan, jadi kita tetap sepakat bahwa ini mudah-mudahan ketika sudah mencapai berita acara jangan sampai muncul lagi akhirnya timbul polemik-polemik baru,”harap Kepala DPMK.(Prokopim/td/len)
Tidak Ada Komentar