Jangan Ambisius Tapi Susunlah Rencana Program yang Sesuai Dengan Kemampuan dan Ketersediaan Keuangan Kampung
UJOH BILANG – Meski dilantik di pertengahan Desember ini, Petinggi dan Penjabat dilantik tak langsung menduduki kursi jabatan hingga diselesaikannya pekerjaan administrasi oleh petinggi sebelumnya. Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E menegaskan masa bakti petinggi maupun penjabat baru mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari tahun depan.
“Kebijakan ini harus Saya tetapkan sehubungan dengan adanya sejumlah faktor administratif serta akuntansi keuangan dan barang, Tahapan penyelenggaraan pemerintahan kampung tunduk pada ketentuan tentang batasan waktu. Administrasi dan akuntansi pelaporan mulai dari tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.” kata Bupati usai melantik melantik Petinggi Definitif dan Penjabat Petinggi, untuk masa jabatan tahun 2021-2027, di Balai Adat Ujoh Bilang, Senin (13/12).
Bupati menegaskan, semua laporan administrasi dan akuntansi semua kampung harus sudah ditutup tanggal 31 Desember 2021. Jika 27 orang Petinggi terpilih dan 3 orang Penjabat Petinggi langsung aktif menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpah dan janji tanggal 13 Desember 2021 ini. Maka akan mengerjakan tanggung jawab petinggi lama.
“Maka semua para petinggi yang baru dilantik wajib mengambil-alih sisa tugas yang belum diselesaikan oleh Pejabat Petinggi yang Saudara gantikan,” katanya.
Bupati Mahulu juga berharap, semua Petinggi yang sudah mengucapkan sumpah dan janji segera menyiapkan naskah dasar penyusunan RPJM Kampung, untuk periode masa berlaku yang sesuai dengan periode masa jabatan Petinggi, yakni 6 tahun.
“Pesan saya, jangan menyusun RPJM Kampung secara ambisius. Tetapi, susunlah rencana program yang sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan keuangan kampung,” ucap Bupati.
Satu lagi lanjut Bupati Hal yang perlu menjadi perhatian adalah kewajiban semua Petinggi untuk melakukan akselerasi pelaksanaan tugas.
“Ketika para petinggi memulai masa bakti pada tanggal 2 Januari 2022 mendatang, Semuanya sudah harus mempersiapkan naskah laporan berupa LPJ dan LPPK, yang wajib diselesaikan pada tanggal 31 Januari 2022. LPJ dan LPPK disiapkan dan disampaikan oleh Petinggi baru, namun isinya didasarkan pada akuntansi laporan akhir tahun 2021 yang disiapkan oleh Petinggi lama,” pungkas Bupati.(Prokopim/aim/td)
Tidak Ada Komentar