SAMARINDA – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Dr.Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., memimpin Rapat Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berlangsung di ruang Kenohan Fave Hotel Samarinda. Selasa (30/07/2024).

Rapat diawali dengan laporan progres penyelesaian batas antar kampung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Damianus Tamha, S.E., dan masing-masing Camat dalam wilayah Mahulu.

Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., dalam arahannya menyampaikan, bahwa proses dalam penetapan dan penegasan Batas Kampung di wilayah Kabupaten Mahulu sudah berlangsung lama, jadi diharapkan pada bulan Agustus harus selesai.

“Pada tanggal 17 Agustus 2024 SK penetapannya batas kampung harus di bagikan pada semua kampung Tanpa terkecuali, artinya semua urusan atau persoalan batas wilayah antar kampung harus selesai semua,” tegas Bupati.

Bupati menghimbau, agar semua anggota tim percepatan penyelesaian batas kampung ini, saling berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Dari laporan yang ada bahwa dari masing – masing kampung yang belum selesai tata batas antar kampungnya, sudah menyerahkan atau dilimpahkan ke pihak Kabupaten, maka hari ini kita tetapkan sudah batasnya jangan berlama-lama, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bupati.

Kembali Bupati ingatkan, bahwa hari ini tidak ada lagi yang namanya perdebatan tentang batas kampung mana-mana yang harus dipakai.

“Pokoknya hari ini kita sudah tetapkan semua batas yang ada, guna percepatan dalam penerbitan SK batas kampung, sehingga semua kampung di wilayah Mahulu memiliki legalitas,” harap Bupati.

Turut hadir juga dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM.,Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes., dan Camat di lima ( 5 ) Kecamatan serta para tamu undangan lainnya.(Prokopim/Aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *