JAKARTA – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, memperjuangkan permohonan diskresi kepada Kementerian Dalam Negeri guna memberikan kepastian pembayaran upah tenaga kesehatan dan guru non-PPPK paruh waktu, dalam audiensi bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., di Ruang Rapat Dirjen Bina Keuda, Gedung H Lt. 8 Kemendagri, Rabu (08/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Mahulu menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah masih belum terpenuhi secara memadai, sementara keberadaan mereka sangat vital dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Jumlah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Kabupaten Mahakam Ulu masih belum mencukupi, rekrutmen mereka sangat dibutuhkan untuk peningkatan SPM,” ujar Bupati.
Data yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Mahulu menunjukkan bahwa terdapat 276 guru dari PAUD swasta yang tidak dapat masuk dalam sistem rekrutmen, serta 207 tenaga kesehatan dari dua rumah sakit dan 302 tenaga kesehatan dari enam puskesmas yang mengalami kondisi serupa.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Mahakam Ulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., menambahkan bahwa secara penganggaran, kebutuhan tersebut sebenarnya telah tersedia. Namun demikian, pelaksanaannya terkendala oleh regulasi yang tidak memungkinkan dilakukannya pengangkatan PPPK baru, meskipun tenaga-tenaga tersebut telah mengabdi, termasuk di wilayah perbatasan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa kondisi regulasi yang ada saat ini dinilai kontraproduktif dengan realitas di lapangan, mengingat keterbatasan jangkauan pelayanan di Mahulu yang berpotensi berdampak pada kualitas hidup masyarakat apabila tidak segera diperluas.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., menekankan pentingnya memastikan urgensi kebutuhan yang disampaikan, sehingga langkah yang diambil benar-benar tepat dan tidak keliru dalam mendiagnosis kondisi pelayanan di daerah.
“Untuk mencari solusi yang tepat, kita harus mampu mendiagnosis permasalahan secara tepat. Secara aturan, tidak boleh lagi ada rekrutmen tenaga honorer. Apakah ini benar-benar dibutuhkan atau karena faktor kondisi daerah, jangan sampai apa yang dipandang sangat dibutuhkan justru bertentangan dengan kondisi yang sebenarnya sudah cukup untuk pelayanan masyarakat,” ujar Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si.
Sebagai tindak lanjut, Dirjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan bahwa perlu dipersiapkan rapat lanjutan dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan guna mencari solusi yang komprehensif terhadap permasalahan tersebut.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kristina Tening, S.H., M.Si, para Kepala OPD, serta Ketua TP3D, Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E. (Prokopim/red)


Tidak Ada Komentar