MAHULU – Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh menghimbau kepada seluruh masyarakat Mahakam Ulu untuk dapat bersabar, akibat dampak dari penurunan anggaran tahun 2016, yang diberlakukan seluruh Indonesia.
Dimana perlu diketahui bahwa DOB Mahakam Ulu ini dibentuk berdasarkan UU No 2 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, lanjut Bupati, yang berarti Kabupaten ini baru berusia 3 tahun.
Secara geografis Kabupaten Mahakam Ulu terletak di daerah pedalaman yang berbatasan langsung dengan Serawak (Malaysia Timur) dimana Kabupaten ini masih sangat minim pembangunan di berbagai sektor yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pengembangan wilayah, wilayahnya sangat terisolasi karena belum memiliki akses transportasi yang layak dan memadai, minimnya media informasi dan komunikasi, minimnya sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan, transportasi ekonomi biaya tinggi.
“Untuk itu sehingga Mahakam Ulu mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam mengatasi berbagai kesulitan serta kebutuhan pembangunan di berbagai sektor yang dibutuhkan di Mahakam Ulu,” tandasnya.
Lebih jauh dikatakannya, perlu diketahui saat ini bahwa Kabupaten Mahakam Ulu mengalami masalah besar pada program pembangunan Tahun Anggaran 2016 sebagai akibat dari pengurangan anggaran akibat dari kebijakan pemerintah pusat melalui Perpres No 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016, yang substansinya adalah pemotongan dana transfer pusat ke daerah yang bersumber dari dana perimbangan yang menjadi defisit APBD Kabupaten Mahakam Ulu.
Berdasarkan APBD Mahakam Ulu 2016 pemotongan Dana Perimbangan sebesar Rp 385.663.380.000. Dan PMK No 125 tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 69.404.062.680. Total jumlah pemotongan dana transfer yang menjadi defisit anggaran APBD Murni Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Mahakam Ulu kurang lebih 455 milyar rupiah dari total Pendapatan Daerah pada APBD Murni TA 2016 sebesar Rp 1.4 Triliun.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten melakukan koordinasi, salah satunya melalui audiensi ke Pemerintah Pusat dan Kementerian terkait untuk membahas langkah-langkah yang perlu segera diambil dalam upaya mengatasi persoalan pembangunan dan persoalan-persoalan lainnya yang timbul sebagai efek domino akibat terbitnya Perpres No 66 Tahun 2016 dan PMK No 125 Tahun 2016.
terus kita kawal pembangunan ini, untk mahakam ulu lebih baik