Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, mengikuti Rapat Penguatan Pemahaman dan Kesiapan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam rangka peningkatan layanan publik daerah. Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu, bertempat di Ruang Rapat Bupati Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, Kamis (12/02/2026).
Rapat tersebut digelar sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Dalam arahannya, Bupati Mahulu Angela Idang Belawan menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD, khususnya dalam upaya peningkatan pelayanan melalui ketersediaan tenaga kesehatan, terutama dokter, serta optimalisasi dan evaluasi program yang telah berjalan melalui skema BLUD.
“Saya menyampaikan terima kasih atas waktu dan kesempatan bagi para peserta rapat, terutama kepada para narasumber yang telah bersedia hadir melalui daring (Zoom Meeting) untuk memberikan penjelasan mengenai BLUD ini secara komprehensif,” ujar Bupati.
Angela Idang Belawan menegaskan bahwa penerapan BLUD harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah ini mari kita berdiskusi lebih lanjut. Saya minta para peserta dari masing-masing OPD dapat tetap mengikuti pembahasan, agar BLUD segera berjalan di Kabupaten Mahulu sebagaimana mestinya. Pembahasan ini harus kita tuntaskan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes., menambahkan bahwa melalui rapat ini diharapkan implementasi BLUD dapat segera didorong secara bersama-sama.
“Ini merupakan upaya kita agar BLUD yang kita harapkan dapat segera memecahkan berbagai permasalahan, terutama dalam penanganan tenaga kesehatan yang hingga saat ini masih menghadapi ketidakpastian status ke depan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, BLUD berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas guna memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan sistem BLUD di Kabupaten Mahulu, yang menghambat optimalisasi peran dan fungsinya. Salah satu kendala yang dihadapi adalah masih adanya instansi yang belum sepenuhnya memahami ketentuan terkait BLUD, khususnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 beserta aturan turunannya.
Rapat ini juga menghadirkan narasumber melalui Zoom Meeting, antara lain Analis Kebijakan pada Sub Direktorat Badan Layanan Umum Daerah, Said Iskandar Abdullah, S.I.A., Kepala Subdirektorat BLUD pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Tenaga Ahli pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik Universitas Indonesia, serta Inspektur Pembantu Wilayah II, Margono, S.T., M.Si. Turut hadir sejumlah Kepala OPD dan perwakilan dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu. (Prokopim/aim)


Tidak Ada Komentar