MAHAKAM ULU – Disampaikan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, bahwa dalam praktek pemerintahan dan tradisi serta tata krama birokrasi, pelantikan dan mutasi merupakan hal yang biasa dan bersifat alamiah dan dapat dilakukan kapan saja,  sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu jabatan bagi aparatur sipil negara bukan suatu hak, melainkan merupakan kepercayaan dan amanah dari pimpinan daerah kepada aparatur sipil negara untuk melaksanakan sejumlah tugas, dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan dinilai mampu karena memenuhi persyaratan administratif, jenjang pendidikan, maupun karena memiliki komitmen, integritas, serta kemampuan memimpin dan kesediaan menjalin  koordinasi, secara horizontal dan vertikal.

Hal itu disampaikan Bupati Mahakam Ulu pada acara pelantikan mutasi terbatas eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Mahakam Ulu yang dilaksanakan di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, beberapa waktu lalu.

Sebagai daerah hasil pemekaran yang baru diresmikan pada tahun 2013, lanjutnya, usia Kabupaten Mahakam Ulu yang masih sangat muda belia. Demikian juga jenjang jabatan dan kepangkatan yang disandang oleh setiap pejabat ketika pemekaran diresmikan pada tahun 2013 lalu.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada Plt Bupati  atau Pj Bupati untuk membentuk struktur organisasi dan tata kerja yang bersifat minimalis yakni 12 SKPD. Dan seluruh SKPD yang dimaksud harus diisi dengan jajaran pejabat yang memenuhi persyaratan  sebagai daerah hasil pemekaran maka jajaran pejabat yang dimutasi untuk mengisi semua struktur jabatan maupun untuk memenuhi seluruh  kebutuhan  pegawai negeri sipil adalah jajaran pejabat dan PNS yang berasal terutama dari kabupaten induk yakni Kabupaten Kutai Barat dalam mengisi kekosongan jabatan dan struktur kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

“Sebagaimana juga  terjadi di semua daerah hasil pemekaran, tidak semua persyaratan  yang diperlukan dapat dipenuhi seketika. Ada pangkat golongan yang sudah memenuhi syarat, tetapi  yang bersangkutan tidak bersedia dimutasi di Mahakam Ulu, ada yang bersedia untuk dimutasi namun jenjang jabatan dan kepangkatan maupun golongannya belum memenuhi persyaratan.  Ada yang bersedia dimutasi dimana jenjang kepangkatan sudah memenuhi syarat namun jenis pendidikannya, tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang didudukinya,” papar Bupati.

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *