Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, menyampaikan Sambutannya dalam acara serimonial penyerahan BLT Dana Kampung, di Kecamatan Long Apari Kampung Tiong Ohang. by hms8


Pemkab Mahulu siapkan 3 Program strategis, untuk penanganan Covid-19 sebesar 93 Miliar

UJOH BILANG – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) No 188.45/K-104/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Intruksi Bupati Mahulu No. 1 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Kampung, maka Pemkab Mahulu telah menetapkan 3 Progam strategis terkait upaya penanganan pencegahan Covid-19 Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) di Kabupaten Mahulu,

Hal ini disampaikan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH saat menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara simbolis di Kecamatan Long Pahangai. Kamis (4/6).

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, memberikan arahan terkait penyerahan BLT Dana Kampung di dua Kecamatan Perbatasan yaitu Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai. Rabu (3/6). by hms8

Bupati menambahkan, yang pertama program kegiatan dalam konteks penanganan kesehatan, kedua adalah Alokasi Anggaran yang disediakan untuk penanganan dampak ekonomi, yang akan muncul oleh penyebaran Covid-19, selanjutnya ada alokasi dana Penyediaan Social Safety Net (Jaringan Pengaman Sosial), 

“Dari 3 Program strategis tersebut kita sudah mengalokasi dana sebesar Rp. 93.120 Milyar, yang seluruhnya kita arahkan untuk mengatasi dampak dari upaya Pemkab Mahulu mencegah penularan Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Mahulu,”ucap Bupati.

Dalam kesempatan ini juga Bupati membeberkan bahwa akibat besar yang timbul akibat wabah Covid-19 adalah terhadap pembangunan di Kabupaten Mahulu, banyak kegiatan yang tertunda di laksanakan.

“Pada kegiatan Tahun Anggaran 2020, terpaksa harus kita tunda untuk sementara waktu sampai dengan terbitnya kebijakan dari pemerintah selanjutnya,”ungkapnya.

Bupati menjelaskan, untuk anggaran Pembangunan banyak juga yang mengalami pergeseran peruntukkannya, dari kegiatan pembangunan digunakan untuk menangani dampak Covid-19.

“Yang sebagian anggaran tersebut kita geser kegunaannya untuk menyantuni warga yang paling terdampak, karena terhentinya pendapatan keluarga yang masa normal mudah untuk diperoleh,”kata Bupati.

Bupati melanjutkan, maka untuk dapat menyusun rencana anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan sesuai pula dengan aturan perundangan yang berlaku, maka ditetapkan BLT di setiap Kampung adalah metode yang tepat dalam mengurangi dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19.

“Bagi kampung penerima Dana Kampung kurang dari 800 juta, dapat mengalokasikan BLT-Dana Kampung maksimal 25% dari jumlah dana kampung tersebut, dan untuk kampung yang memilki dana di atas 800 juta sampai dengan 1.2 miliar alokasi BLT-dana Kampung maksimal sebesar 30% dan selebihnya dapat mengalokasikan sebesar 35%,”kata Bupati.

Bupati menambahkan, khusus bagi kampung yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah.

“Dengan penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Kampung ini, benar-benar dapat digunakan secara maksimal bagi masyarakat penerima, sehingga benar-benar dapat mengurangi dampak yang timbul akibat Pandemi Covid-19 ini,”harap Bupati.

Selain itu Bupati juga berpesan kepada para pejabat dan staf yang bertanggungjawab secara langsung dengan kegiatan penanggulangan dampak Covid-19, dapat menutaskan semua persyaratan administrasi keuangan, barang dan jasa, yang terkait dengan Kegiatan Tanggap Darurat Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku. (HMS8/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *