Kajian Tarif Penyeberangan Jadi Langkah Pemerintah Hadirkan Layanan Merata
Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi (Asisten III), Kristina Tening, S.H., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Presentasi Laporan Akhir Kajian Tarif Penyeberangan di Kabupaten Mahulu yang digelar di Cafetaria Kantor Bupati, Kamis (09/10/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Mahulu dalam memperkuat tata kelola transportasi sungai yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Turut hadir dalam Presentasi Laporan ini Kepala Dishub, Fransiskus Xaverius Lawing, S.E., M.Si., Kabid Lalu lintas dan Angkutan Dishub Papilus Panyu,S.Km., M.Si., Narasumber dari ITN Malang dan Tim LPPM ITN Malang, Kepala OPD di lingkup Pemkab Mahulu, Para Camat, Petinggi.
Dalam sambutan Bupati Angela Idang Belawan yang dibacakan Asisten III Kristina Tening, menyampaikan bahwa sekitar 80 persen masyarakat Mahakam Ulu masih mengandalkan jalur sungai sebagai sarana transportasi utama. Kondisi geografis yang didominasi aliran Sungai Mahakam menjadikan moda transportasi air berperan vital dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan pelayanan publik.
“Fasilitas penyeberangan bukan sekadar sarana transportasi, tetapi juga pendorong utama kegiatan ekonomi dan simbol keterhubungan wilayah serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan penyeberangan yang aman dan memadai sangat penting untuk memperkuat rantai pasok, mempercepat pertumbuhan kawasan, dan meningkatkan akses masyarakat ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Saat ini, sejumlah fasilitas penyeberangan di Mahulu masih dikelola secara mandiri oleh masyarakat di wilayah Long Bagun–Batu Majang, Long Hubung, Matalibaq, Laham, Long Gelawang, Mamahak Besar, dan Rukun Damai. Ia memberikan apresiasi atas kemandirian tersebut, namun menekankan perlunya kehadiran pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi, pembinaan, serta pengawasan.
“Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaan penyeberangan berjalan tertib, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Lanjut Menurut Kristina Tening, hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan tarif yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun sosial. Kajian ini dilakukan untuk menyeimbangkan kepentingan pengguna jasa, pengelola lokal, dan pemerintah sebagai regulator.
Tarif nantinya akan ditetapkan berbasis data dan analisis komprehensif yang mencakup biaya operasional, kemampuan bayar masyarakat, serta kualitas layanan agar tidak memberatkan salah satu pihak, namun tetap menjamin keberlanjutan layanan transportasi publik.
Dijelaskan bahwa kajian ini sejalan dengan Misi ke-3 dari visi “Mahulu Melaju”, yaitu Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan serta peningkatan konektivitas dan utilitas dasar. Kajian ini juga mendukung Program Aksi ke-7 Mahulu Melaju, yakni Pembangunan Kewilayahan, Konektivitas, dan Utilitas Dasar.
“Pembangunan yang merata dan berkelanjutan adalah prinsip utama kita. Semua masyarakat, baik di pusat kecamatan maupun kampung pedalaman, harus menikmati hasil pembangunan,” tegas Asisten III.
Kristina Tening mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mendukung dan menindaklanjuti hasil kajian ini.
“Mari kita wujudkan Mahakam Ulu yang maju, merata, dan berkelanjutan sesuai semangat Mahulu Melaju. Dengan semangat kolaboratif, kita perkuat konektivitas wilayah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam Kesempatan ini Kadishub Fransiskus Xaverius Lawing melaporkan bahwa kegiatan kajian ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan. Kajian ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyusun dokumen panduan dan referensi penetapan tarif penyeberangan yang legal, transparan, serta dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan transportasi sungai yang nyaman, tertib, dan aman dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jasa,” ujarnya
Kajian tarif ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap biaya layanan penyeberangan, serta menjamin efisiensi dan keberlanjutan operasional feri di Kabupaten Mahulu.(Prokopim/vta)
Tidak Ada Komentar