Melalui Perubahan UU Desa LPM Dan LAK Diharapkan Mendapat Ruang Yang Besar, Dengan Itu Jarak Antara Pemerintah Kampung Dengan Organisasi LPM Dan LAK Ditiadakan

Press Release : Samarinda – Dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan memperkuat basis dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., hadir dan membuka secara langsung Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Lembaga Adat (LAK) Se-Kabupaten Mahulu, di Ruang Ballroom Five Hotel Samarinda. Selasa (29/10/24)

Ditandai dengan pengalungan Kartu Tanda Peserta dan Penyerahan Seminar Kit, Kegiatan Workshop ini diselenggarakan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMPK) Kabupaten Mahulu yang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Manajemen Pemerintah.

Turut Hadir, Kepala DPMPK Mahulu Damianus Tamha, S.E.,Koordinator Tim Teknis Gerbangmas P2MKM Beny Arianto, Kepala/Perwakilan OPD terkait di Lingkungan Pemkab Mahulu, Camat/Perwakilan, Petinggi/Pj.Petinggi serta Pengurus LAK dan LPM Se-Kabupaten Mahulu.

Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., mengatakan bahwa Supra Struktur Pemerintah Kampung adalah Unsur Penting yang berada di luar Jejaring Organisasi Pemerintah Kampung. Tetapi Walaupun berada di luar struktur Pemerintahan Kampung, semua unsur yang termasuk dalam supra struktur pemerintah kampung adalah benar-benar hidup dan beraktivitas di dalam wilayah setiap kampung.

Suprastruktur ini antara lain; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat Kampung, PKK, Karang Taruna, Seluruh Organisasi Kemasyarakatan, Seluruh Organisasi Perekonomian, seperti organisasi pertanian masyarakat.

“Mungkin ada yang bertanya, mengapa Bupati merasa perlu untuk memberdayakan organisasi supra struktur kampung terutama LPM dan LAK ?, jawabannya sangat sederhana, Infrastruktur Pemerintahan adalah bagian internal dari organ Pemda, yang berfungsi sebagai motor penggerak utama penyelenggaraan pemda,” jelasnya.

Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., sebagai Bupati Dua Periode ini menyampaikan sejak menjadi Bupati pada tanggal 17 Februari Tahun 2016 lalu telah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap Upaya menyatukan Infrastruktur dengan Suprastruktur Pemerintahan Kampung ini, sebab saya menyadari bahwa antara Pemerintah Kampung dan Organisasi Supra Struktur yang hidup di wilayahnya terdapat jarak pemisah yang cukup dalam.

“Maka sebagai bagian Komitmen saya untuk memulai pembangunan dari tingkat kampung, sejak pertengahan Tahun 2017 yang lalu upaya penyatuan organisasi kemasyarakatan dan Lembaga adat kampung dan kecamatan kedalam mekanisme Pemerintahan Kampung sudah dimulai. Dan juga untuk seluruh Organisasi LAK dan LPM termasuk PP, Organisasi yang bergiat di Lapangan Pertanian, Perikanan sudah menjadi bagian dari komitmen kerja saya sejak awal dilantik sebagai Bupati Definitif Pertama Kabupaten Mahulu,” ungkapanya.

Lanjut Bupati Mahulu menjelaskan dengan adanya Perubahan UU desa UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa diperbarui dengan UU no.3 Tahun 2024 tentang Desa, harapan untuk memberdayakan LPM dan LAK mendapatkan ruang yang semakin besar, maka dengan itu jarak yang masih ada antara Pemerintah Kampung dengan seluruh Organisasi LPM dan LAK akan ditiadakan. 

Harapan ini adalah dapat memfungsikan seluruh organisasi kemasyarakatan terutama LPM dan LAK sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Penunjang dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kampung, serta dapat memainkan peranan penunjang, LPM dan LAK dapat memperkuat tugas dan fungsinya dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran APB kampung terutama peran dalam setiap acara musyawarah kampung dan Peran dalam Musrenbang kampung akan lebih berdaya guna apabila setiap LPM dan LAK memiliki rencana kerja tahunan yang dirumuskan dan konsultasikan dengan Pemerintah Kampung.

“Komitmen saya sangat besar untuk memberdayakan LPM dan LAK karena ingin merajut kembali silaturahmi dan semangat kerja sama antara LPM dan LAK, mencegah kemungkinan terjadinya polarisasi, dan memfungsikan LPM dan LAK sebagai unsur perekat masyarakat kampung dalam gerak pemberdayaan masyarakat,” jelas Bupati.(Prokopim/vta)

Contact : 

Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu

Email : humpro@mahakamulukab.go.id

Website : prokopim.mahakamulukab.go.id

Instagram : @pemkab_mahulu 

Facebook : @Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *