JAKARTA- Dengan kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat, dan untuk mengupayakan peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan publik serta pembangunan yang ideal di wilayah-wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., tahap lanjutan kembali beraudiensi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gedung B. Lantai 7 di Jakarta, Senin (10/06/24).

Mendampingi Bupati Mahulu hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes., Kepala Diskominfostandi Markus Wan, S.Sos., M.Si., Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Christianus Arie Dedy Bang, SE., M.Si., Kabid Sarana Prasarana Wilayah Bappelitbangda Despy Tandi, ST., Perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum.

Dalam kesempatan ini Bupati Mahulu menyampaikan tujuan dari Audiensi dengan Pihak Biro Hukum Kemendagri menyampaikan secara mendalam urgensi terhadap Pemekaran Kecamatan sebagai dasar untuk menyampaikan pertimbangan kepada Menteri terkait rekomendasi Pemekaran 3 Kecamatan di wilayah Mahulu.

“Sehingga penting memang menghadirkan para pihak yang bisa menjawab setiap pertanyaan teknis yang akan ditanyakan oleh Biro Hukum Kemendagri,” ungkapnya.

Bupati melanjutkan, tujuan lain dari Pemekaran wilayah ini guna mengamankan beberapa aset daerah.

“Di salah satu Kecamatan yang ingin di mekar itu terdapat aset negara yang sangat penting, apa itu terdapatnya sumber daya alam dan ini juga merupakan salah satu persyaratan sebagai acuan dalam pemekaran selain tujuan utama adalah penataan kawasan dan pelayanan publik,” kata Bupati.

Sementara itu menanggapi hal tersebut Wahyu Chandra Kusuma Purwo Nugroho, S.H., M.Hum., Biro Hukum Kemendagri akan segera menyampaikan hal ini kepada Menteri, sesuai dengan hal-hal faktual yg telah disampaikan Bupati Mahulu.

“Dari awal kami sudah sampai dengan melihat dan memperhatikan kondisi faktualnya yang memang berbatasan langsung dengan negara lain, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, urgensi, efektivitas dan terkait dengan anggaran bisa di tata, terkait dengan prasarana teknis juga bisa diupayakan, jadi tidak ada kata pemekaran ini tidak bisa,” ucapnya.

ia menambahkan, yang terpenting sekali adalah adanya penguatan justifikasi terhadap usulan yang disampaikan kepala daerah, terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Menteri itu semua berdasar hukum, dan berdasar dengan kondisi faktual yang ada.

“Dan yang tidak kalah penting adalah adanya pernyataan dari dinas-dinas terkait seberapa urgensinya daerah ini di mekar seperti jumlah penduduk, apa lagi disitu terdapat sumber daya alam yang berpotensi, sehingga hal-hal inilah yang memperkuat, menegaskan untuk dapat kita menjustifikasi bahwa pemekaran kecamatan ini layak bahkan wajib untuk dilaksanakan,” jelasnya.(Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *