UJOH BILANG – Hari ini merupakan hari yang istimewa, dimana hampir sebagian besar PNS dan TNP dapat berkumpul, guna mengikuti pengarahan hari ini, guna untuk lebih mengingatkan kembali apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi PNS dan TNP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu).
Hal ini disampaikan Bupati Mahulu Bonifrasius Belawan Geh, SH dalam acara pengarahan Kode Etik ASN dan Mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja bgi TNP di lingkungan Pemkab Mahulu Tahun 2019, Kamis (19/12), di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, Provinsi Kaltim.
“Perlu saya ingatkan bahwa keberadaan kita yang tergabung dalam Pemkab Mahulu ini, masing-masing memiliki tugas dan tanggungjawabnya masing-masing yang kita penuhi sebagaimana yang telah tertuang dalam kontrak kerja masing-masing,”ungkap Bupati.
Namun itu semua bisa terwujud tambah Bupati, harus dengan jiwa semangat yang kuat, tulus, kinerja yang baik, rajin dan didukung dengan disiplin yang tinggi.
“Semoga dengan adanya pengarahan ini dan penyampaian peraturan tentang ASN ini, dapat diingatkan kembali setiap hari sebelum kita melaksanakan tugas kita baik sebagai PNS atau TNP, hal-hal yang disampaikan bisa dipedomi sehingga kita mengerti betul tentang hak dan kewajiban kita,”tegas Bupati.
Sementara itu Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun, M.Si menerangkan, kegiatan hari ini adalah sebagai wadah untuk mengingatkan kembali, tentang Kode Etik bagi ASN dan mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja bagi TNP di lingkungan Pemkab Mahulu.
“Kenapa ini perlu diingatkan kembali karena sebagai PNS dan TNP, kita semua mengetahui apa yang harus menjadi hak dan kewajiban, dan ini penting untuk kita ingat kembali agar kinerja kita sebagai seorang PNS dan TNP tetap terjaga performanya,”ungkap Sekda
Bersama ini Sekda menjelaskan, maka dari itu yang menjadi dasar dari penyelenggaraan pengarahan kode etik bagi ASN ini, perbedoman kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negera Sipil. Ada juga Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan ada juga Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkab Mahulu.
“Jadi ini yang perlu menjadi perhatian kita semua, inilah dasar yang mengatur kode etik ASN jadi ini perlu dipedomi,”tegasnya.
Sekda juga menyampaikan, reformasi birokrasi itu bertujuan untuk menciptakan, birokrasi pemerintahan yang proposional dan berintegritas.
“Jadi integritas ini yang penting, artinya kalau itu tidak benar jangan dilakukan, jangan sekali-kali coba melakukan, namun apabila itu benar dan sesuai aturan yang mengikat kita harus lakukan,”katanya. (HMS8/td).
Tidak Ada Komentar