Buka FGD Penyusunan Kajian Akademik Lima Ranperda, Bupati Mahulu Tegaskan Regulasi Harus Kontekstual dan Implementatif
Samarinda – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Laporan Awal Penyusunan Kajian Akademik dan Naskah Akademik Lima Ra...
Samarinda – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Laporan Awal Penyusunan Kajian Akademik dan Naskah Akademik Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Hotel Puri Senyiur Samarinda. Jumat (04/09/2026)
Kegiatan yang difasilitasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas regulasi daerah agar tidak hanya memiliki landasan akademik dan yuridis yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta mendukung pembangunan Mahulu yang berkelanjutan.
Penyusunan kajian akademik dan naskah akademik ini melibatkan LPPM Universitas Hasanuddin untuk empat substansi, yakni Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Tindak Pidana Adat, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah. Sementara itu, LPPM Pusat Kajian IKN dan SDGs Universitas Mulawarman menangani substansi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
Dalam sambutannya, Bupati Angela menyampaikan apresiasi kepada LPPM Universitas Hasanuddin dan LPPM Pusat Kajian IKN dan SDGs Universitas Mulawarman atas kolaborasi serta komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan melalui penyusunan regulasi daerah.
Angela Idang Belawan menegaskan, kualitas sebuah regulasi tidak cukup hanya diukur dari aspek akademik maupun kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, regulasi harus mampu menjawab persoalan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Regulasi yang baik bukan hanya regulasi yang baik secara akademik, tetapi regulasi yang dapat menjawab persoalan dan dapat dilaksanakan. Setiap norma harus realistis, terukur, memiliki dasar hukum yang kuat, serta memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Menurutnya, lima substansi Ranperda yang dikaji memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan Mahulu, khususnya dalam pengelolaan sumber daya, penguatan perlindungan dan kearifan lokal, optimalisasi pendapatan daerah, hingga peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Karena itu, Bupati meminta agar penyusunan kajian akademik dan naskah akademik benar-benar berpijak pada kondisi riil Mahakam Ulu. Berbagai karakteristik daerah, mulai dari kondisi geografis, sosial kemasyarakatan, kearifan lokal, kapasitas pemerintah daerah hingga kemampuan masyarakat, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan setiap norma.
“Jangan sampai regulasi yang kita lahirkan baik di atas kertas, tetapi sulit dilaksanakan di lapangan. Karena itu, setiap substansi harus dikaji secara komprehensif dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan Mahakam Ulu,” ujarnya.
Bupati juga berharap FGD tersebut menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif. Masukan dari akademisi, DPRD, perangkat daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya proses penyusunan sehingga menghasilkan regulasi yang kontekstual, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapan kita, sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, sekaligus menjadi pijakan bagi pembangunan Mahakam Ulu yang lebih maju, sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mahulu, Nor Lili Bulan beserta anggota DPRD, Ketua TP3D Mahulu, Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., beserta tim, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mahulu, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes., para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu, serta tokoh adat.
Hadir pula dari LPPM Universitas Hasanuddin, Andi Ahmad Yani, M.Si., M.P.A., M.Sc., Ph.D. (Candidat), beserta tim, serta dari LPPM Pusat Kajian IKN dan SDGs Universitas Mulawarman, Asna Abrori, S.H., M.H., beserta tim. (Prokopim/tha)
Bagikan Artikel Ini