UJOH BILANG – Suasana penuh keakraban tampak dalam pergelaran audiensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) bersama Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) yang berlangsung di Cafetaria Sekretariat Kabupaten Mahulu pada Rabu (14/08/24) malam.

Audiensi dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat dan peninjauan lapangan tim Kemendagri terkait usulan pembentukan tiga kecamatan, yaitu Long Bagun, Long Pahangai, dan Long Apari. Acara ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes., serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mahulu.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Analis Kebijakan Ahli Madya Dit. Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Teguh Subarto, S.Sos., M.M., dan Analis Kebijakan Ahli Muda Dit. Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Dadang Teguh Nuryulistiwa, S.H., beserta tim, serta Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP Ir. Ahmad Adli Harahap, M.Si, dan Statistisi Ahli Pertama BSKDN Fuadi Hanif, S.Stat.

Dalam audiensi, Asisten I Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm, Kes., mewakili pemerintah dan masyarakat Mahulu menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan langsung Kemendagri bersama BNPP dan BSKDN.

“Atas kehadiran tim Kemendagri untuk meninjau, memverifikasi, dan melihat langsung ke lapangan tentang usulan pemekaran kecamatan kami ucapkan banyak terima kasih,” kata Asisten I.

Lebih lanjut, Asisten I menyampaikan kesiapan Pemkab Mahulu untuk mempercepat proses kelengkapan administrasi dan teknis yang diperlukan.

“Besar harapan kita semua tahapan dan proses usulan pemekaran berjalan dengan lancar, sehingga mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Karena, pemekaran kecamatan sangat berarti dalam mendekatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah. Pemekaran juga diharapkan dapat membantu mengatasi kendala geografis dan administratif yang dihadapi oleh masyarakat di daerah-daerah terpencil. Untuk itu, saya harap dinas terkait dapat mempersiapkan dokumen pendukung untuk mendorong usulan pemekaran kecamatan,” pesan Asisten I.

Pada kesempatan yang sama, dalam pemaparan Analis Kebijakan Ahli Muda Dit. Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Dadang Teguh Nuryulistiwa, S.H., menyampaikan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung yang harus dipenuhi untuk memperkuat justifikasi pembentukan kecamatan, terutama di wilayah Long Bagun.(Prokopim/len)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *