Ujoh Bilang –  Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, S.H., M.Si membuka Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Kebijakan Pajak Daerah dan Surat Edaran Bupati Tentang Kewajiban Melaporkan Bukti Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu, bertempat di Balai Adat Ujoh Bilang. Rabu (11/10/23)

Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Kebijakan Pajak Daerah dan Surat Edaran Bupati Tentang Kewajiban Melaporkan Bukti Bayar PBB P2 Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Mahulu yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) ini, bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah Kabupaten Mahulu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Surat Edaran Bupati Mahulu tentang Kewajiban Melaporkan Bukti Bayar PBB P2 Bagi ASN, Serta Sistem Digitalisasi Transaksi Pemda sebagai upaya meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan dalam membayar pajak melalui Qris.

Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E yang dibacakan oleh Asisten III Kristina Tening, S.H., M.Si menyampaikan bahwa pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah.

“Oleh karena itu penggalian penerimaan dari sektor pajak tentunya harus bisa kita optimalkan dengan berbagai sarana, misalnya melalui ekstensifikasi pajak (menambah jumlah wajib pajak) maupun dengan intensifikasi pajak (menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada), termasuk penyediaan sarana pelayanan pajak yang mudah, cepat, tepat dan akurat bagi wajib pajak,” ucapnya.

Asisten III menyampaikan saat ini, salah satu sektor penyumbang terbesar PAD di Kabupaten Mahulu adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang disingkat PBB-P2, yang merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

“Dengan demikian saya yakin, sebenarnya masih banyak lagi potensi pajak dan retribusi yang kita miliki belum tergali secara optimal, dan untuk mengoptimalkan semua itu tentunya perlu keseriusan dan sinergitas semua pihak, seperti pajak dan retribusi pada bangunan ruko, penginapan dan lain sebagainya,” kata Kristina Tening.

Lanjut Kristina Tening mengatakan melalui surat Edaran Bupati Mahulu dengan melibatkan segenap ASN di Kabupaten Mahulu disampaikan untuk taat membayar PBB-P2, langkah ini di inisiasi untuk menjadikan barometer dan panutan bagi masyarakat luas dalam hal ketaatan membayar pajak.

Oleh sebab itu, Sosialisasi pada hari ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang sistem perpajakan daerah.

“Maka ingin saya sampaikan ada beberapa pedoman, kita bersama dalam Upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak di Kabupaten Mahulu yaitu dapat kita terapkan sistem informasi berbasis elektronik di bidang pengelolaan pajak daerah secara terintegrasi, karena dengan adanya sistem informasi berbasis elektronik dapat memberi kemudahan dalam menghimpun dan mengakses informasi perpajakan daerah,” jelas Asisten III.

Asisten III Kristina Tening menghimbau kepada Kepala Bappeda, Camat, dan Seluruh Petinggi Kampung, guna meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak dengan lebih cepat, mudah, dan cerdas dalam mendukung keberlangsungan pembangunan daerah agar di setiap kesempatan dapat mensosialisasikan secara masif dan intensif kepada masyarakat di wilayahnya.

Dan Kepada seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Mahulu untuk mematuhi Surat Edaran Nomor : 970/SK178.012/BP-TU.P/IX/2023 tentang kewajiban melaporkan bukti bayar PBB-P2 bagi ASN di Lingkungan Pemkab Mahulu. Surat ini ditegaskan untuk setiap Kepala OPD untuk wajib pajak PBB-P2 kemudian bukti lunas PBB-P2 tahun 2023 ini dilaporkan ke Bapenda paling lambat bulan Oktober, karena ini menjadi syarat penting untuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di bulan september.

“Saya berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Mahulu dapat menjadi agen perubahan dan teladan bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo. Sebab, Keberhasilan ASN dalam memenuhi kewajiban ini menjadi bukti bahwa saudara sebagai ASN Pemkab Mahulu telah melaksanakan kewajiban lebih dahulu dibandingkan dengan masyarakat umum. Maka, kepada seluruh ASN dan masyarakat Mahakam Ulu mari kita bersama-sama berkomitmen untuk taat membayar pajak,” harapnya. (Prokopim/vta)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *