SAMARINDA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mahakam Ulu (Mahulu)  drg. Agustinus Teguh Santoso, Adm. Kes membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Akhir Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan, Kepariwisataan Daerah (Perda) Kabupaten Mahulu.

Kegiatan ini diinisiasi Bagian Hukum Setkab Mahulu yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ( LPPM )  Universitas Hasanuddin ( Unhas ), bertempat di Lantai 10 Ruang Kota Bangun, Hotel Selyca Mulia Samarinda. Selasa (14/11/2023)

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Mahulu drg. Agustinus Teguh Santoso, Adm., Kes., yang hadir mewakili Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menyampaikan bahwa Pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan aturan – aturan yang terbaik untuk memberikan perlindungan secara optimal kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk melihat potensi, peluang – peluang yang bisa dikembangkan terutama di bidang kepariwisataan untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Mahulu. 

“Jadi kita mendiskusikan draf akhir, setelah selesai maka naskah akademiknya akan diserahkan dan betul – betul pertimbangan bagi DPRD dan bagi pemerintah yang nantinya diajukan dalam rapat DPRD sehingga bisa disahkan,” terang Asisten I.

Lanjut Asisten I, Perbup jika ditingkatkan menjadi Perda artinya justru mempunyai kekuatan hukum yang lebih dibandingkan Perbup. ” Kalau sudah ditetapkan menjadi Perda mesti harus dilaksanakan dan bisa ditegakkan, supaya hal ini bisa betul – betul dilaksanakan dan bisa menunjang kepentingan – kepentingan yang lain,” ujar Asisten I.

Asisten I pun menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah ini juga penting. ” Karena kalau kita sudah punya Perda, maka aturan – aturan untuk membentuk produk hukum daerah itu menjadi jelas, sehingga kedepannya akan lebih lancar. Sudah aturan dan mekanismenya, ketika kita mau membentuk produk hukum jadi lebih mudah dan lebih baik,” tegas Asisten I.

Sementara itu Ketua Tim dari LPPM Unhas Andi Ahmad Yani, S.Sos., M.Si., M.P.A menuturkan dari awal banyak input yang didapatkan, “maka pada sesi ini kami memohon saran, input bapak ibu semua untuk semakin memperbaiki naskah draf Raperda selanjutnya,” tutur Ketua Tim LPPM Unhas ini.

Dalam kegiatan ini, dipaparkan tiga materi yakni materi Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kabupaten Mahulu disampaikan Dr. ( Cand ) Amril Hans, S.AP., M P.A, kedua materi mengenai Kawasan Bebas Asap Rokok disampaikan Dr. Andi Yudha Yunus, S.H., M.M dan terakhir materi mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah disampaikan Muslim Haq, S.H., M.H. Setelah itu dilanjutkan dengan diskusi.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian dan OPD terkait, serta Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kaltim. (Prokopim/tha)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *