Ujoh Bilang – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes., secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertempat di Kantor Bupati Mahulu, Rabu (25/06/2025)

Sosialisasi ini ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu dan aparatur kampung, guna meningkatkan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Advisor Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Christian Gamas, S.H., S.T., M.M., Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu, serta para pelaku pengadaan barang dan jasa dari masing-masing OPD.

Dalam sambutan tertulis Bupati Mahulu yang dibacakan oleh Asisten I, dijelaskan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 merupakan kebijakan yang mempertegas kewajiban pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa.

“Yang paling penting dari perubahan ini adalah penekanan pada prioritas penggunaan barang bersertifikat TKDN. Produk-produk tersebut wajib masuk dalam e-Katalog dan menjadi prioritas utama dalam belanja pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD,” ujar Agustinus.

Menurutnya, ini merupakan langkah konkret untuk mendukung industri nasional dan mendorong kualitas produk lokal agar mampu bersaing secara global. Asisten I juga menegaskan bahwa Perpres terbaru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Dalam regulasi sebelumnya, produk impor bisa langsung dibeli jika produk dalam negeri belum memenuhi skor TKDN atau Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Kini, prioritas diarahkan pada produk lokal, bahkan jika terdapat tantangan kualitas.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada April lalu. Presiden menekankan bahwa kebijakan TKDN harus dilihat sebagai insentif bagi industri dalam negeri, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Saya ingatkan kepada saudara sekalian, khususnya pengelola pengadaan di setiap OPD, bahwa implementasi Perpres 46 Tahun 2025 ini menuntut kesiapan dan komitmen tinggi. Kita harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi,” jelas Asisten I.

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi seluruh pelaku pengadaan, sekaligus mendorong tata kelola yang bebas dari penyimpangan serta mendukung upaya pencegahan korupsi.

“Gunakan kesempatan ini untuk menyerap ilmu dari narasumber. Mari kita tingkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menjalankan regulasi ini secara efektif di lingkungan kerja kita masing-masing,” ajaknya.

Mengakhiri sambutan, Asisten I berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap substansi Perpres 46 Tahun 2025 dan mendorong peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa di Mahulu.

“Dengan begitu, kita turut berkontribusi dalam memajukan ekonomi daerah dan memastikan anggaran digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Prokopim/vta)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *