UJOH BILANG –Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH yang diwakili oleh Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun M.Si meresmikan Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di kampung Long Pahangai, Kecamatan Long Pahangai. Jumat (19/03/21)

Peresmian kantor PATEN Kecamatan Long Pahangai yang ditandai dengan pemotongan pita, kemudian dilanjutkan dengan penandatangani prasasti dan peninjauan kantor PATEN, dihadiri pula oleh Asisten I Setkab Mahulu, Ir. H. Dodit Agus Riyono MP, Kepala Dinas Perhubungan Toni Imang, S.Sos, MM, Kepala Dinas Trantibum Lawing Nilas, S.Pd, petinggi sekecamatan Long Pahangai, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah kecamatan Long Pahangai.

Wabup Drs. Yohanes Avun M.Si melakukan pemotongan pita didampingi Asisten I, Kepala Dinas Perhubungan,.  Kepala Dinas Trantibum, Kepala Dinas DPMK serta Camat

Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, yang dibacakan Wabup Drs, Yohenes Avun, M.Si menyampaikan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan, Pemerintah Daerah memberikan sebagian wewenang kepada kecamatan, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010.

“Dalam tujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik hingga ke kampung kampung pelosok, Pemerintah Daerah wajib mendelegasikan wewenang perihal perizinan dan non perizinan kepada kecamatan, agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan prima dari Pemerintah Daerah, melalui PATEN. Ungkapnya.

Lebih lanjut Wabup menyampaikan, dengan adanya PATEN maka masyarakat di sekitar wilayah kecamatan Long Pahangai akan mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum yang sah.

“Dengan adanya program PATEN ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan, dan mewujdukan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas dengan standar pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan tepat waktu”. Tambahnya.

Wabup melakukan peninjauan kantor PATEN (19/03/2021)

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Damianus Tamha, SE menuturkan, tujuan utama PATEN adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan PATEN merupakan tindak lanjut dari amanah Permendagri tentang pelayanan administrasi terpadu kecamatan, dengan maksud tujuan utamanya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien, mengoptimalkan kualitas implementasi prinsip-prinsip akuntabilitas kinerja dan penyelenggaraan pelayanan publik”. Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Kecamatan Long Pahangai Lawing Ngau, S.Pd menyampaikan, penyelenggaraan PATEN di Kecamatan Long Pahangai mempunyai maksud yang telah diamanatkan di dalam Kepmendagri Nomor 138-270 tentang Petunjuk Teknik Pedoman PATEN.

“Merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah menuju tata pemerintahan yang baik dengan memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan, serta mengoptimalkan peranan kecamatan sebagai perangkat daerah dalam memberikan pelayanan dengan masyarakat”. Jelasnya.(HMS7/2)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *