Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH Memimpin Apel


UJOH BILANG – Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH memimpin Apel gelar pasukan dalam rangka operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dan gerakan Penyemprotan desinfektan massal, pembagian Vitamin dan Masker. Dilapangan ujoh bilang Sabtu (06/02/2021).

Hal tersebut juga dalam rangka menyikapi Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pencegahaan dan penanganan wabah pedemi Corona Virus Disease-2019 di Provinsi Kalimantan Timur.

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH Memimpin Apel pasukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dan gerakan Penyemprotan desinfektan massal, serta pembagian Vitamin dan Masker. Sabtu (06/02/2021).

Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH mengatakan, sejak awal kemunculan virus Covid-19, Pemkab Mahulu telah membuat benteng pertahanan. Yaitu dengan mengeluarkan kebijakan yang mengikat dan membutuhkan protokol berlapis. Sehingga membuat perubahan kebiasaan yang biasa, menjadi mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Semua hal itu untuk pencegahaan dan perlindungan serta menjaga masyarakat Mahulu dari penyebaraan Virus Covid-19,” tegasnya.

Bupati juga menambahkan, dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19, Pemkab Mahulu mengambil langkah konkrit, seperti yang tertuang didalam Instruksi Bupati Mahulu Nomor 1 Tahun 2021, guna mengintensifikasi protokol kesehatan dengan cara yang benar.

Utamanya, masyarakat wajib menggunakan masker yang baik dan benar ketika keluar rumah. “Saya meminta kepada seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum agar segera menegur dengan santun, jika terdapat warga yang tidak menggunakan masker;” urainya.

Selain itu, dia menegaskan pada kegiatan usaha, pembatasan juga dilakukan mengenai kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Serta pembatasan jam operasional kegiatan usaha hingga pukul 21.00 Wita.

Hal ini berlaku pula pada pelaksanaan acara sosial, seperti acara adat, pernikahan dan pemberkatan, dilakukan pembatasan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berkaitan dengan jumlah orang yang datang, dan protokol kesehatan mengenai jarak minimum bagi masyarakat,” jelas Bupati

Bupati Mahulu juga menegaskan, hal yang paling penting yaitu membatasi jumlah orang yang berpergian keluar dan masuk di wilayah Mahulu, dengan ketentuan persyaratan yang berlaku, agar memudahkan tindakan tracing dan tracking kasus yang terkonfirmasi.

“Pemberlakuan masa buka dan tutup diwilayah Mahakam Ulu harus dipatuhi dan dijalankan sesuai ketentuan tanggal yang telah tentukan,” terangnya.

Turut hadir dalam Apel Gelar Pasukan tersebut, Asisten II Setkab E Tek Hen Yohanes, S.Pd Staf Ahli Bupati Alferd,SH, Komandan Satgas Pamtas RI-Malayasia Yonif 614/RJP Mayor Inf. Indra Irawan, SE., M.Han, Unsur Forkopimda Kabupaten Mahulu, Kepala OPD terkait, Danramil Long Bagun Lettu Inf I Wayan S, Kapolsek Long Bagun AKP Purwanto serta relawan TGC. (HMS7/2)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *