UJOH BILANG – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disense (Covid-19) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Koordinasi penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid – 19 di ruang rapat kantor Bappelitbangda. Selasa (22/09)
Rakor yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang teknis penyusunan peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos,MM.
Dalam sambutan tertulis Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos, MM mengatakan seluruh pelaksanaan tahapan pemilihan dalam masa Pandemi Covid – 19 wajib berpedoman terhadap pengetatan penerapan protokol kesehatan yang telah tertuang dalam amanat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.
“Untuk menjamin penerapan pengetatan protokol Covid-19 pada seluruh tahapan pemilihan serentak lanjutan ini, maka semua pihak perlu mendalami secara seksama setiap pasal dan ayat yang terkandung di dalam Peraturan KPU RI No. 10 tahun 2020 ini,”kata Bupati.
Dikatakan Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH lebih lanjut, demi menjamin keselamatan penyelenggara, paslon, maupun pemilih, dan mencegah terjadinya klaster Pilkada pemerintah wajib memperketat Protokol Kesehatan Covid – 19, dengan menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan.
“Rapat Koordinasi ini mengandung muatan yang penuh dengan penugasan yang sangat berat kepada semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan ini. Oleh sebab itu, Saudara sekalian Saya minta untuk mendalami setiap aspek dan tahapan yang perlu dikenakan protokol kesehatan.”kata Bupati.
Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH menambahkan, melalui rakor agar dapat di sepakatinya tata cara pencegahan dan deteksi kerawanan penularan Covid-19 dalam mewujudkan suksenya Pilkada yang bebas dari bahaya Covid – 19.
“Taruhannya sangat berat. Ketika semua kita gagal menerapkan protokol kesehatan yang diperketat, maka jumlah korban dari kalangan warga masyarakat pemilih dan unsur penyelenggara serta unsur pengawasan pemilihan serentak lanjutan ini bisa mengalami eskalasi yang signifikan,”jelas Bupati.
Dalam laporan Kepala Kesbangpol Engelbertus Ibrahim,SE,M.Si menuturkan, kegiatan rakor meliputi sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, pencegahan dan deteksi kerawanan penularan Covid – 19 dan komitmen persamaan presepsi seluruh penyelenggara Pilkada.
“Protokol Kesehatan yang akan dijadikan salah satu regulasi pada Pilkada tahun ini adalah menjadi salah satu kewajiban moral yang harus kita ingkatkan kepada masyarakat dan para pendukung masing-masing pasangan bakal calon, Pemkab Mahulu berharap Pilkada berlangsung aman, damai dan semua sehat,”kata Kepala Kesbangpol.
Lebih lanjut disampaikan Kepala Kesbangpol Engelbertus Ibrahim,SE,M.Si, “Melalui pertemuan ini di harapkan dapat diperoleh rumusan yang komprehensif, kongkrit dan antisipasif dalam mewujudkan sukses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu yang bebas dari klaster Covid – 19“ujarnya.
Turut hadir dalam rakor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu Frederik Melawen,SH diwakili Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Saaludin S.Pd.I, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mahulu Leonder Awang Ajat,S.Sos, Danramil Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa, Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo) Nasution Hibau Djaang,SE, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) diwakili Kepala Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan dr. Berce Tenda, Pimpinan Organisasi Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Agama.(HMS11/td)
Tidak Ada Komentar