UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH membuka Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahulu Tahun 2020, yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/8), di Ruang Rapat I Kantor Bappelitbangda.
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mahulu dan dalam rangka mematuhi perotokol covid penyelenggaraan Sosialisasi dilakukan secara Daring video conference, yang diikuti oleh masing-masing jajaran OPD dilingkungan Pemkab Mahulu dari kantor masing-masing. Hadiri mendampingin Bupati Mahulu Pj Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.Si
Bupati Mahulu dalam arahannya menyatakan tentang prinsip netralitas ASN yang sesuai dengan UU No.5 tahun 2014. disebutkan bahwa ASN harus memiliki asas netralitas, seperti tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
“Selanjutnya tidak mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai atau atribut ASN. Tidak juga menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara,”terang Bupati.
Bupati menegaskan, apabila terdapat diantara ASN yang melanggar batasan tersebut, maka Bawaslu dan Komisi ASN akan mengambil tindakan.
“Prinsip netralitas ASN juga mengharuskan para ASN sekalian untuk tidak menjadi anggota, apalagi pengurus partai politik tertentu, dengan kata lain ASN juga dilarang untuk memperlihatkan pemihakanya kepada pasangan calon tertentu dan dilarang untuk ikut ambil bagian aktif dalam kegiatan politik aktif dalam kegiatan politik praktis,”ucap Bupati.
Pada akhirnya Bupati berharap setelah sosialisasi ini para ASN dapat menjadikannya pedoman dalam berpikir dan bertindak secara cerdas dalam menerapkan prinsip netralitas ASN secara konsekuen dan bertanggungjawab.
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Engelbertus Ibrahim, SE menjelaskan, tujuan yang diharapkan dari Sosialisasi ini adalah yang pertama untuk mensinergikan antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar Pilkada dapat berjalan dengan baik.
“Dan yang menjadi tujuan pokok dapat meberikan pemahaman kepada ASN dilingkungan Pemkab Mahulu sebagai calon pemilih, sejauh mana keterlibatannya dalam mengikuti Pilkada, sehingga nantinya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada pada tahun ini,”katanya.
Ia menambahkan, selain itu tidak kalah penting melalui sosialisasi ini para ASN lebih memahami, apa yang diperkenankan atau boleh dilakukan oleh ASN selama Pilkada, karena disisi lain para ASN ini memiliki hak pilih dan hak mendengar.(HMS8/td)
Tidak Ada Komentar