Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh,SH memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas (TGT) terbatas. Foto by : Datinfo Humpro.


UJOH BILANG – Dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disense ( Covid – 19 ), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) mengambil gerak cepat dengan membatasi akses keluar masuk selama 14 hari.

Pembatasan akses keluar masuk orang dari dan menuju wilayah Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu, baik melalui darat maupun sungai selama 14 hari terhitung sejak tanggal 20 Agustus hingga 2 September tersebut, tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang dari dan ke ibukota kabupaten paska di temukannya pasien terkonfirmasi positif Covid – 19.

“Seperti kita ketahui, 6 kampung di wilayah kabupaten seperti Batu Majang, Long Bagun Ulu, Batoq Kelo, Long Bagun Ilir, Ujoh Bilang dan Long Melaham kita harus segera mengkarantina wilayah 6 kampung ini, kemudian di tindaklanjuti oleh Dinkes untuk mendata/screening kemudian mengambil tindakan mengecek kesehatan seluruh masyarakat 6 kampung,”Hal ini disampaikan Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH saat  memimpin Rapat Koordinasi TGT terbatas yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bappelitbangda. Rabu (19/08)

Dikatakan Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH, karantina wilayah selama 14 hari bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.

“Apabila ada yang terindikasi terpapar dan sebagainya untuk segera kita rawat sehingga tidak akan terjadi penyebaran,”kata Bupati.

Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH berharap peran aktif seluruh stakeholder baik di tingkat kabupaten hingga kampung dalam mengawal Instruksi Bupati Nomor 8 Tahun 2020.

“Saya minta kita berperan aktif berkonstribusi untuk mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang sudah di ambil oleh pemerintah daerah, dalam rangka untuk mengantisipasi, tetap kita mau membatasi mau memutus mata rantai penyebaran Covid yang sudah ada di tengah kita itu tujuannya,”harap Bupati.

Adapun selama masa pembatasan 14 hari Pemkab Mahulu melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) akan melakukan penelusuran, pelacakan dan penanganan orang-orang berpotensi kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif, guna pengambilan langkah-langkah tindak lanjut.

Sementara itu, pada masa pembatasan selama 14 hari penduduk di 6 Kampung yakni Ujoh Bilang, Long Melaham,Long Bagun Ilir, Long Bagun Ulu, Batoq Kelo dan Batu Majang di larang keluar dari wilayah ibukota kabupaten, dan penduduk dari luar maupun yang berasal dari dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu dilarang masuk ke kawasan Ibu Kota Kabupaten Mahakam Ulu.(HMS11/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *