Bahas Bersama DPRD Mahulu, Biro Hukum Provinsi Kaltim, Kanwin Hukum dan Ham Perwakilan Provinsi Kaltim
SAMARINDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi 7 ( tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan DPRD Mahulu bersama Biro Hukum Provinsi Kaltim dan Kanwil Hukum dan HAM bertempat di Kantor Penghubung Pemkab Mahulu di Samarinda. Selasa (04/08)
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Setkab Mahulu, dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintah dan Humas ( Asisten I) Setkab Mahulu Ir Dodit Agus Riyono, MP menuturkan rapat pembahasan tersebut untuk penyamaan wawasan dan persepsi terkait hasil harmonisasi serta fasilitasi Kanwil Hukum dan Ham dan Biro Hukum atas usulan tujuh Rancangan Perda Pemkab Mahulu.
“Mengapa perlu diadakan rapat ini, karena untuk memberikan pengetahuan atau informasi hal- hal apa saja yang menjadi catatan dari Kanwil Hukum dan HAM serta dari Biro Hukum Sekprov.” Tutur Asisten I.
Lanjut Asisten I mengatakan untuk menghindari kesalahpahaman mengingat bahwa dalam prosesnya Raperda sudah dibahas Pemerintah Bersama dan DPRD Mahulu di Kabupaten. “Disaat pengusulan dirasa sudah sempurna tetapi setelah difasilitasi dan harmonisasi oleh Biro Hukum Sekprov dan Kanwil Hukum dan HAM ternyata banyak catatan- catatan, Itu artinya perlu adanya penjelasan atau penyamaan persepsi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman lintas sektor,” terang Asisten I.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Mahulu Arsenius Luhan SE, M.Hum menyampaikan rapat tersebut merupakan tindaklanjut 7 Raperda Pemkab Mahulu dan diperlukan Pembahasan akhir antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum penyampaian pendapat akhir, serta tujuan bersama. Dan dilaksanakan selama 3 hari yakni dari tanggal 4 sampai 6 Agustus 2020.
“Serta mengingat ada beberapa hal dari hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kaltim yang harus diklarifikasi, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut dengan Biro Hukum dan Kanwil Hukum dan Ham,” Kata Arsenius Luhan, SE., M.Hum.
Arsenius Luhan, SE.,M.Hum mengungkapkan adapun ketujuh Raperda yang dibahas yakni pertama Pengarusutamaan Gender, kedua Penyelenggaraan Perlindungan Anak, ketiga Bantuan Hukum Bagi Fakir Miskin, dan Kempat Penetapan Kampung di Kabupaten Mahulu, kelima Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi, keenam Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman, serta tujuh Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
“Dari tujuh pembahasan ini, dibagi menjadi 3 sesi. Untuk hari pertama ini dibahas mengenai Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Bantuan Hukum Bagi Fakir Miskin,” ungkapnya.
Rapat yang digelar selama 3 hari ini dihadiri Kepala Binwas Biro Hukum Provinsi Ahmad Basuki Nugroho, SH.,M.Si, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Edang Siskalia Endah P, SH, MH, Dan juga Anggota DPRD Mahulu Pansus I yaitu Dalmasius, SH, MH, Jaang, Inggong laing, Welly Broldus Huvat,SE, Kepala Dinas Sosial Emiliana Dai, S.KM, M.Kes, Sekretaris Dinas PUPR Margono,ST, (HMS10/td)
Tidak Ada Komentar