UJOH BILANG- Untuk mendukung lebih optimalnya pelayanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan JKN/KIS (PBI APBD II), Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) menghimbau agar seluruh peserta PBI agar bisa melakukan pendaftaran ulang.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintah dan Humas Ir H Dodit Agus Riyono, MP, saat mewakili Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH membuka rapat program Kemitraan dan pembahasan peserta JKN-KIS data ulang tahun 2020, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Long Bagun, Rabu (27/11).
“Ini harus kita dukung dikarenakan tahun depan akan ada kategori PBI yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, jadi daftar ulang ini guna memastikan berapa jumlah yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi dan dari APBD Mahulu, maka sejak bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2019, diharapkan bagi warga Mahulu yang memegang kartu BPJS Kesehatan untuk segera mendaptarkan ulang data-datanya,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Dinkes P2KB Drg Agustinus Teguh Santoso, M.Adm Kes, bahwa sejak 2015 program PBI BPJS digulirkan oleh Pemkab Mahulu, pastinya ada perubahan data, contohnya ada yang baru lahir, meninggal dunia, berganti profesi (kerja di perusahaan), jadi PNS serta ada juga warga yang pindah keluar Mahulu, atau datang ke Mahulu.
“Jadi ditekankan agar segera mendaftarkan ulang, apabila data-data tersebut sudah berdasarkan identitas kependudukan yang berlaku, pihak kesehatan akan menyesuaikan kembali. Kemudian akan dipisah sesuai kategori yang mana saja peserta PBI dari pusat, provinsi, atau PBI dari APBD Kabupaten Mahulu,” terangnya.
Kadis menyatakan, bagi para peserta PBI yang ingin mendaftarkan ulang bisa mendatangi Puskesmas Pembantu di kampung-kampung, Puskesmas, Kantor Camat, Kantor Petinggi di tempatnya masing-masing.
“Jadi tahun 2020 bagi para peserta yang mendaftar ulang itu saja, akan menjadi peserta yang ditanggung oleh APBD, dengan demikian kita mengharapkan sampai dengan tanggal 31 Desember nanti, masyarakat yang sudah memegang kartu BPJS, untuk menyempatkan satu hari saja untuk mendaftarkan ulang, agar keikutsertaannya sebagai peserta PBI bisa berlanjut, karena kalau tidak mendaftar akan dinonaktifkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kadis, di mana sudah ada pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat bahwa 1 Januari 2020, premi untuk iuran BPJS akan naik hampir 100%. Sebagai contoh untuk premi yang sering dibiayai oleh Pemkab Mahulu, untuk Kelas III itu Rp 23.000 akan naik menjadi Rp 42.000, begitu juga bagi katagori premi lainnya yang mengalami kenaikan.
“Jika ini tidak kita singkronkan atau data kembali tentunya ini bisa menjadi beban APBD yang bertambah, yang biasa kita membayarkan premi setiap triwulannya sekitar Rp 1.6 miliar, berarti dalam satu tahun bisa mencapai Rp 6.4 miliar, pada tahun 2019. Untutk tahun 2020 bebannya akan naik menjadi Rp 11.9 miliar, berarti tahun 2020 Pemkab Mahulu harus menyediakan sekitar Rp 5 Miliar untuk tambahan premi kelas III saja, belum kelas yang lainnya,” tuturnya.
Disampikan juga dengan jumlah penduduk 29.931 jiwa, yang menerima PBI APBN Pusat 8,482 jiwa sedangkan yang dibiayai oleh Pemkab Mahulu 23.745 jiwa. Pada tahn 2020 akan ada juga yang dibiayai oleh provinsi sehingga pendataan ulang penting untuk segera dilakukan.
“Sekali lagi kami mengimbau segera daftarkan ulang bagi pemegang Kartu BPJS, jangan sampai tahun 2020 tidak bisa memperoleh manfaatnya, karena kartunya sudah dinonaktifkan,” tutupnya.(hms8)
Tidak Ada Komentar