UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Y Juan Jenau menghadiri Rapat Paripurna ke-6 masa sidang III Tahun 2019, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2019, oleh masing-masing fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu, di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda. Kamis (26/9).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE MBA, didampingi Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, S.AB M.Si, Wakil Ketua II Martin Hat L, ST M.Si, juga Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun, M.Si dan para Anggota DPRD Kabupaten Mahulu, Polri, TNI, para Kepala Dinas, Badan, Kantor serta Kepala Bagian, perwakilan perusahaan, perbankan di Lingkungan Pemkab Mahulu.
“Menyambut hasil penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD-P Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2019, tentunya merupakan bagian dari penyempurnaan konsep kebijakan pembangunan yang termuat dalam APBD, yang dihasilkan dari proses pembahasan yang lebih merupakan upaya penyatuan pandangan dari semua pihak, terhadap setiap kebijakan pembangunan,”ungkap Wabup saat menyampaikan sambutan.
Wabup mengakui memang dalam setiap kebijakan pasti ada perbidaan pendapat dan adu argumentasi terutama menyangkut akurasi program atas isu-isu yang berkembang dimasyarakat baik dalam hal efektifitasnya maupun efisiensinya. Ini merupakan hal yang wajar dalam menjalankan demokrasi.
“Namun yang perlu kita garis bawahi adalah yang termuat dalam APBD-P 2019 ini, merupakan dasar bagi kita semua untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019,”terangnya.
Wabup melanjutkan, Kebijakan pembangunan yang termuat dalam APBD-P 2019, lebih merupakan proses pembangunan yang diagendakan selama ini.
“Yang memiliki nilai strategis terutama untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat, seperti hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, hak untuk hidup sejahtera dan hak untuk memperoleh kebutuhan dasar lainnya, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu,”ungkapnya.
Pada akhir rapat paripurna tersebut, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Ketua DPRD Novita Bulan, SE MBA kembali menawarkan, kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Mahulu, sambil mangucapkan apakah Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2019 ini dapat di setujui, seluruh anggota DPRD serentak menjawab setuju, dan ini menandakan Ranperda tersebut siap untuk ditidaklanjuti ke langkah berikutnya.
“Semoga Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2019 ini dapat menjadi pedoman kita bersama, dalam mengarahkan kebijakan, pembangunan Kabupaten Mahulu ini kedepannya,”harapnya.
Dan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara persetujuan bersama DPRD Kabupaten Mahulu dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2019.(HMS8)
Tidak Ada Komentar