Sekda Drs. Yohanes Avun,M.Si membacakan Sambutan Tertulis Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH dalam acara Peresmian SPBU Kompak 66.757007


Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa memberikan cendramata kepada Pemkab Mahulu yang diterima langsung oleh Sekda Drs. Yohanes Avun,M.Si.

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh,SH menghimbau pihak SPBU patuhi mekanisme pendistribusian BBM satu harga yang berlaku, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 yakni, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,”

“Pihak SPBU wajib mendistribusikan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar BBM satu harga ini tepat sasaran,”

Hal ini ditegaskan Bupati dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Drs. Yohanes Avun, M.Si saat menghadiri peresmian SPBU Kompak 66.757007. Kamis (18/07/2019).

Menanggapi arahan tersebut, pemilik SPBU Musa Sanjaya mengaku akan menaati kebijakan dan peraturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat maupun daerah.

“Untuk mengambil BBM atau Solar dalam jumlah banyak, masyarakat harus memiliki surat keterangan dari Camat dan Petinggi dulu, jika ada suratnya setelah itu pihak SPBU akan berikan,”jelasnya.

Ia menjelaskan, pada saat kemarau seperti bulan Juli ini, proses pengambilan BBM ke TBBM Samarinda sangat terkendala karena air sungai mahakam yang mulai surut, tak dapat dilalui kapal.

“Untuk stok BBM dan Solar di SPBU alhamdullilah masih ada, meskipun air surut kita berusaha menyediakan BBM satu harga ini,”ungkapnya.

Ditemui usai acara peresmian, Camat Long Bagun Yason Liah,S.Hut,M.P menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Tim Pengendali BBM dan sembako pihak kecamatan diberi mandat untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), guna mengendalikan penjualan BBM diluar SPBU dan APMS.

“Sesuai kesepakan dalam rapat menetapkan HET 8000 rupiah perliter untuk BBM Premium, Camat telah mengeluarkan edaran ke Petinggi, nantinya Petinggi akan menginventarisir pedagang eceran yang ada, dan memastikan mereka memiliki legalitas sebagai pengecer, karena ini salah satu upaya agar BBM dapat dinikmati satu harga,”ujarnya.

Ia berharap kebijakan yang diambil berdasarkan keputusan bersama, harus dituangkan dalam bentuk legalitas yang lebih komprensif.

“Selama ini Kecamatan terus melakukan koordinasi yang intens dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, dan juga Bagian Ekonomi supaya kedepan mengurus usulan Pemkab Mahulu ke Pemprov untuk ditetapkan HET baik terkait BBM maupun Solar, dan juga Gas Elpiji,”tutupnya.(Hms11)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *