Disdukcapil Jemput Bola Pelayanan KIA

UJOH BILANG – Mengingat pentingnya kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA), saat di jumpai Launching KIA Tahun 2019, yang berlangsung di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang, Sabtu (25/5) lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Paulus Liah, S.Pd.,M.Si menyatakan, setelah lebaran Idul Fitri akan melakukan sistem jemput bola ke lima Kecamatan dan Kampung-kampung.

“Kita sudah membentuk tim yang nanti akan langsung turun ke kampung-kampung untuk dilakukannya perekaman KIA, sebagaimana yang telah kami lakukan terhadap pelayanan KTP-el, dengan program Government Mobile, yang merupakan bagian dari program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera (Gerbangmas),”tuturnya.

Kadis menambahkan, untuk pelayanan KIA terbagi menjadi dua kategori, yang pertama kategori usia anak 0 sampai 5 tahun, kemudian kategori anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang sehari.

“Hingga dalam penerbitan KIA-nya juga berbeda, untuk anak dibawah usia 5 tahun tidak menggunakan foto. Namun untuk anak di atas usia 5 tahun menggunakan foto dan tercetak di KIA pemiliknya, apabila si anak sudah berusia 17 tahun, KIA ini akan diganti dengan KTP-el secara otamatis oleh Disdukcapil,”jelasnya.

Paulus Liah juga memaparkan, bahwa pada saat Luanching KIA tahun 2019 ini, 250 siswa mulai dari usia sekolah Play Group, TK, SD, SMP, dan SMA di lingkungan Ibu Kota Kabupaten, telah melakukan perekeman KIA secera serentak.

“Ini patut kita syukuri karena ini merupakan harapan kita selama ini, perekaman KIA secara serentak ini bisa di mulai, yang langsung dibuka secara resmi oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, yang merupakan awal yang sangat baik, dalam upaya kita untuk pemenuhan kartu indentitas kepada anak masyarakat Kabupaten Mahulu,”ucapnya.

Dalam kesempatan ini Kadis menghimbau, bagi orang tua yang memiliki anak belum memiliki KIA, untuk segera langsung datang ke Disdukcapil, dengan membawa persyaratan fotocopi akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua, menunjuk KTP asli orang tua, surat nikah dan pas foto 4×6 untuk anak diatas 5 tahun.

“Sementara itu untuk anak yang baru lahir, maka KIA akan terbit bersamaan dengan pernerbitan akte kelarihan, ini diharapkan akan mempermudah orang tua untuk memperoleh pelayanan dalam hak memperoleh indentitas bagi anaknya yang sah,”tandasnya.(hms8).

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *