Balikpapan – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung harus selaras dengan arah pembangunan daerah dan tidak boleh berjalan sendiri.
Hal tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis Aparatur Pemerintahan Kampung se-Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2026 di Balikpapan. Senin (10/08/2026)
“RPJM Kampung itu tidak boleh berdiri sendiri. Harus sejalan dengan RPJM Kabupaten, provinsi, sampai nasional,” tegas Bupati.
Menurutnya, keselarasan ini menjadi kunci agar seluruh program pembangunan memiliki arah yang jelas, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Bupati juga mengingatkan bahwa RPJM Kampung bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman utama dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Kalau perencanaan tidak sinkron, maka program tidak akan maksimal. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Mahulu mengingatkan disiplin dalam tata kelola pemerintahan kampung dengan melarang petinggi mengganti perangkat kampung tanpa dasar yang jelas serta menegaskan bahwa petinggi tidak boleh mengelola keuangan secara langsung.
“Perangkat kampung itu sudah dilatih. Tidak bisa diganti begitu saja. Harus ada alasan yang jelas,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan bahwa dalam pengelolaan keuangan, petinggi hanya bertindak sebagai pengambil kebijakan, bukan pelaksana teknis.
“Petinggi tidak boleh pegang uang. Itu sudah ada mekanismenya, ada bendahara dan sistemnya,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Bupati mendorong penggunaan sistem non-tunai dalam pengelolaan keuangan kampung guna meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.
Dalam sambutannya Angela Idang Belawan mengingatkan kembali pentingnya musyawarah bersama BPK dan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.
“Semua harus melalui musyawarah. Tidak boleh diputuskan sendiri,” katanya.
Disampaikan pula pentingnya penguatan peran Tim Penggerak PKK serta pemanfaatan Dana RT yang tepat sasaran dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“PKK harus aktif. Ini ujung tombak pemberdayaan keluarga di kampung,” jelas Bupati.
Ia menyampaikan bahwa peran PKK sangat strategis, terutama dalam penanganan stunting melalui kegiatan posyandu dan Dasawisma.
Selain itu, Dana RT yang telah dialokasikan pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
“Dana RT itu untuk masyarakat. Gunakan sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggaran.
“Setiap rupiah harus jelas penggunaannya dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui penguatan peran PKK dan optimalisasi Dana RT, Pemerintah Kabupaten Mahulu terus mendorong pembangunan berbasis masyarakat yang langsung menyentuh kebutuhan warga. Selain itu pesan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mahulu dalam membangun tata kelola pemerintahan kampung yang tertib, transparan, dan akuntabel. (Prokopim/tha)


Tidak Ada Komentar