Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, S.E., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Penyusunan Rumusan Tarif Layanan Energi Listrik Berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kabupaten Mahakam Ulu yang berlangsung di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu, Kamis (11/06/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa keberadaan PLTS telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya di kampung-kampung yang belum sepenuhnya terjangkau oleh jaringan listrik konvensional. Kehadiran PLTS menjadi salah satu solusi strategis dalam mendukung pemerataan akses energi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah pedalaman Mahulu.

Namun demikian, keberlanjutan layanan PLTS memerlukan dukungan sistem pengelolaan yang baik, termasuk adanya mekanisme pembiayaan operasional dan pemeliharaan yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyusunan rumusan tarif layanan energi listrik berbasis PLTS menjadi langkah yang sangat penting. Tarif yang akan dirumuskan nantinya bukan semata-mata untuk menarik pungutan kepada masyarakat, melainkan sebagai instrumen untuk menjamin keberlanjutan operasional layanan, menjaga kualitas pelayanan, memperpanjang umur aset PLTS yang telah dibangun, serta memastikan bahwa investasi daerah yang telah dikeluarkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mahulu memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pembangunan yang maju, merata, dan berkelanjutan sebagaimana menjadi cita-cita bersama dalam membangun daerah.

“Oleh karena itu, keberlanjutan layanan PLTS yang telah dibangun harus menjadi perhatian seluruh pihak agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Ia juga menambahkan Pemerintah Kabupaten Mahulu juga menaruh harapan besar terhadap kegiatan penyusunan rumusan tarif layanan energi listrik berbasis PLTS tersebut. Kajian yang sedang dilaksanakan diharapkan tidak hanya menghasilkan besaran tarif, tetapi juga mampu melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta menjamin keberlangsungan operasional dan pemeliharaan PLTS.

“Selain itu, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat melindungi aset daerah yang telah dibangun dengan investasi yang cukup besar serta menciptakan tata kelola layanan energi yang profesional, transparan, dan akuntabel,”uangkapnya.

Melalui FGD ini, berbagai masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya proses penyusunan rumusan tarif sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat, berkeadilan, dan mampu mendukung keberlanjutan penyediaan energi listrik berbasis PLTS di Kabupaten Mahulu. (Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *