Samarinda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur atas upaya dalam pembinaan pelaksanaan bantuan hukum serta percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Mahulu, Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Mahulu, drg. Agustinus Teguh Santoso, M. Adm.,Kes., dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Dr. M. Ikmal Idrus, yang diserahkan dalam kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim. Rabu (17/09/2025)
Asisten I menyampaikan, penghargaan ini diberikan kepada Bupati Mahulu karena seluruh kampung di Mahulu telah memiliki Pos Bantuan Hukum.
“Dengan adanya pos bantuan hukum di tiap kampung, diharapkan pemerataan keadilan dapat dirasakan masyarakat hingga ke tingkat paling bawah, terutama bagi warga yang tidak mampu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pos Bantuan Hukum menjadi wadah konsultasi hukum sekaligus tempat masyarakat memperoleh pendampingan jika menghadapi persoalan hukum. Selain itu, pos ini juga berfungsi sebagai ruang mediasi, sehingga permasalahan hukum di tingkat kampung dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum formal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kepala kampung akan mendapatkan bimbingan teknis terkait bantuan hukum. Beberapa kepala kampung atau lurah bahkan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) hukum, dan ke depan seluruh kepala kampung di Mahulu juga akan diberikan kesempatan yang sama.
Mahulu sendiri menjadi salah satu dari lima daerah di Kalimantan Timur yang berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum di seluruh kampung, bersama Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
“Hal ini menunjukkan kepedulian Bupati Mahulu terhadap bidang hukum, agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari adanya Pos Bantuan Hukum di tiap kampung. Ke depan, kami berharap juga akan lahir kader-kader sadar hukum sehingga pemahaman masyarakat tentang hukum semakin merata di Mahulu,” tutup Asisten I.
Turut hadir pada kegiatan ini Perancang Peraturan Perundang – undangan Bagian Hukum Setkab Mahulu, Fransiska W.L., S.H. M.Si.(Prokopim/tha)
Tidak Ada Komentar