Samarinda – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., membuka secara resmi kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025–2030, Hotel Aston Samarinda. Kamis (04/09/2025)
Kegiatan yang difasilitasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mahulu ini, merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, dengan tujuan menyusun dokumen Rencana Aksi Penerapan SPM Kabupaten Mahulu untuk periode 2025–2030.
Hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), drg. Agustinus Teguh Santoso, M. Adm., Kes., Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III), Kristina Tening, S.H., M,Si, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan pejabat pengampu perencanaan program, serta operator SPM.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa forum pendampingan ini merupakan momentum penting memperkuat fondasi pelayanan dasar di Mahulu.
“Kegiatan ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah strategis memastikan SPM benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Kegiatan pendampingan diisi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yaitu Kepala Bagian Perencanaan Setditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, S.E., M.M, dan Perencana Ahli Muda Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Lutfi Firmansyah, S.T., M.T.
Dalam kegiatan pendampingan ini, peserta mendapatkan materi mengenai pedoman penyusunan rencana aksi, identifikasi tujuan dan prioritas bidang SPM, penyusunan indikator program, hingga penetapan target capaian dalam kurun waktu 2025–2030.
Selain itu, kegiatan juga mencakup pendampingan langsung dalam penyusunan matriks tabel rencana aksi, paparan draf rencana aksi masing-masing bidang urusan SPM, serta diskusi untuk menghasilkan kesepahaman bersama. (Prokopim/tha)


Tidak Ada Komentar