UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu ( Mahulu ) Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., Minggu (28/07/2024) Malam, membuka secara resmi Bimbingan Teknis Tugas Pendamping P2MKM Kecamatan dan Kampung Tahun 2024, di Swiss Belhotel Samarinda. Yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahulu.

Dengan mengangkat tema “Optimalisasi Tugas Fungsi Tenaga Pendamping Kampung dalam Rangka Menuju Mahulu untuk semua Sejahtera Berkeadilan”, hadir juga mendampingi Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Kepala DPMK Mahulu, Damianus Tamha, S.E., Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, S.E., Ak., M.M., CA., AAP.,CFra., CGCAE., sejumlah Kepala OPD, dan sejumlah Camat, serta 105 orang Pendamping Kecamatan dan Kampung di lingkungan Pemkab Mahulu.

Saat dijumpai oleh awak media Bupati Mahulu menerangkan, setiap tenaga pendamping wajib mengerti dan memahami serta menguasai dua pengetahuan mendasar yang pertama yaitu pengetahuan yuridis.

“Pada ranah yuridis ini, setiap tenaga pendamping wajib menguasai seluruh ketentuan mengenai pemerintahan kampung yang tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya undang-undang nomor 9 tahun 2015. Selain itu, setiap tenaga pendamping wajib menguasai seluruh pasal dan ayat yang tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang sudah diperbarui menjadi uu no. 3 tahun 2024. secara hierarkis, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya berfungsi sebagai salah satu landasan hukum bagi Undang-undang tentang desa,” ungkap Bupati.

Selain itu penguasaan terhadap UU tambah Bupati, setiap tenaga pendamping wajib pula menguasai seluruh peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang berkaitan dengan desa. yang terpenting diantara peraturan menteri yang wajib dikuasai oleh setiap tenaga pendamping adalah rangkaian peraturan menteri dalam negeri, peraturan menteri
keuangan dan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

“Seluruh rangkaian aturan tersebut di atas sudah kita jabarkan ke dalam rangkaian Peraturan Bupati tentang tata kelola pemerintahan desa, dan perlu saya ingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung, termasuk kepada tenaga pendamping P2MKM, bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sudah diperbarui menjadi UU No. 3 tahun 2023. perubahan uu tentang desa ini membawa sejumlah implikasi baru tentang sejumah klausul, yang nantinya akan diterangkan oleh narasumber dalam Bintek ini,” jelas Bupati.

Pada akhirnya kepada tenaga pendamping kecamatan dan kampung, Bupati harapkan agarsemuanya dapat mengikuti acara ini sampai selesai dengan penuh perhatian dan fokus dalam
setiap materi yang disampaikan.

“Ingat keberadaan tenaga pendamping di dalam jejaring pemerintahan kampung adalah sangat strategis. sebagai pendamping, saudara sekalian adalah tiang penyangga pemerintah kampung. ketika para pendamping menguasai seluruh tugas pokok dan fungsinya, maka pemerintah kampung tempatnya mengabdi akan sangat tergantung padanya. seluruh tugas pemerintah kampung hanya dapat diselesaikan dalam kualitas yang sempurna dengan adanya
bantuan dari tenaga pendamping,” ujar Bupati.(Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *