Ujoh Bilang – Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si menghadiri Rapat mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Lembaga Adat Kampung, di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Kamis (21/09/23)

Dasar Penyusunan Rancangan Perbup Lembaga Adat Kampung ini berdasarkan Bab III Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Rapat mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Lembaga Adat Kampung ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang dihadiri oleh Kadis DPMK Damianus Tamha, S.E beserta jajaran, Kabag Hukum Arsenius Luhan, S.E., M.Hum, Kabid Kebudayaan Disdikbud  Ignatius Rayung, Tenaga Teknis P2MKM Gerbangmas, Tenaga Ahli P3MD Kemendesa PDTT, dan Ketua Dewan Adat dan Anggota Wilayah Kabupaten Mahulu.

Dalam Kesempatan ini Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Rapat pada hari ini adalah untuk pembangunan kelembagaan yang kuat yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Kampung dalam merencanakan, melaksanakan, dan mendukung kegiatan Adat, Budaya dan Pembangunan.

“Oleh sebab itu pada hari ini kita melakukan penyempurnaan perbup ini, dan apapun yang kita buat ini setelah ada regulasinya jangan sampai regulasi yang kita buat bertentangan dengan adat istiadat kita, paling tidak kita jangan sampai melanggar aturan yang sudah ada pada zaman leluhur kita, semua harus sesuai dengan kaidahnya,” ucapnya.

Yohanes Avun berharap untuk segera mempercepat dan menentukan Rancangan Peraturan Bupati Lembaga Adat Kampung ini dengan tepat, sebab kepengurusan Lembaga Adat Kampung ini akan berakhir di bulan November.

“Kalau ini ditunda terus maka nanti akan muncul statement, kalau sudah ada Perbup ini kan dalam pemilihan Lembaga adat kampung nanti sudah bisa berpacu pada aturan-aturannya. Oleh sebab itu kita bahas ini bersama, terutama pada pengurusan kampung, karena semata-mata kita dapat melihat secara efektif dan efisien yang berkaitan dengan adat,” tutur Wabup.

Lanjut Wabup Mahulu menyampaikan juga  bahwa didalam Peraturan Bupati ini akan tetap mengedepankan kearifan lokal tanpa menghilangkan makna yang sudah ada selama ini, oleh sebab itu mari bersama mensinkronisasikan dari bagian Pemerintah dengan Dewan Adat Daerah, Adat Kampung maupun Kecamatan sehingga hasilnya akan kita suarakan.

“Jadi apabila ini semua sudah disetujui isi peraturannya, kemudian nanti dari bagian hukum yang akan membahas mengenai pasal-pasal hukumnya yang sesuai dan benar sesuai dengan bahasa hukumnya. Yang terpenting dari bagian hukum nanti mengharmonisasikannya ke provinsi bisa menyampaikan pokok-pokok pikiran dari dewan adat nanti,” pesan Yohanes Avun. (Prokopim/vta)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *