UJOH BILANG – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, S.H., M.Si membuka acara Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Mahulu Tahun 2021-2041, Selasa (19/09/23) yang dihadiri kepala OPD terkait.
Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappelitbangda tersebut menghadirkan Tim Narasumber Penyusun Dokumen dari Institut Teknik Negeri (ITN) Malang, yang dipimpin oleh Dr. Agung Witjaksono S.T., M.T beserta tim, untuk bersama-sama Pemerintah dalam mengkaji dan merumuskan rencana detail RTRW Kabupaten Mahulu.
Adapun tujuan dari pelaksanaan konsultasi publik ini adalah untuk meninjau kembali RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Jika dalam peninjauan kembali ditemukan beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan, maka RTRW direkomendasikan untuk direvisi.
Hal ini juga diungkapkan oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Asisten III mengatakan bahwa, jika terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis maka dapat berimplikasi pada pada peninjauan kembali tata ruang dan wilayah di Mahulu.
“Perubahan kebijakan tersebut berimplikasi pada peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupaten kota tentang rdtr, yang dapat direkomendasikan oleh forum ini untuk merevisi RTRW” ucap Bupati.
Kemudian Bupati juga mengungkapkan dalam sambutannya, untuk menghadapi dinamika kebutuhan pembangunan yang signifikan di Kabupaten Mahulu, forum KLHS dapat melihat dan merencanakan perubahan perencanaan, untuk dapat menyesuaikan dinamika zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Forum KLHS ini diharapkan dapat mengakomodasi perubahan-perubahan penting, untuk memastikan bahwa kita dapat terus bergerak maju sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat” ungkap Bupati.
Selain itu, pada saat Asisten III membacakan Sambutan Bupati, dalam penyampaiannya Bupati juga mengingatkan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena hal ini juga merupakan instrumen penting dalam mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“KLHS merupakan instrumen penting dalam upaya kita untuk menjaga dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan” terang Bupati.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Bupati, dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Solman S.Hut., M.Si, tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk menyempurnakan perencanaan RTRW dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat.
“Tujuan dilaksanakan konsultasi publik ini adalah untuk memperbaiki kualitas perencanaan RTRW” pungkas Kadis Lingkungan Hidup.(Prokopim/nha)
Tidak Ada Komentar