SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) serius terhadap penyelesaian masalah batas kampung, sehingga diharapkan tahun ini penyelesaian batas kampung dapat segera tuntas.

“Kita berharap masalah batas desa atau kampung selesai tahun ini dan itu tuntutan pemerintah pusat yang sudah dipedomani dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, disana sudah lengkap semua teknis pelaksanaan penataan batas kampung,” tegas Bupati

Hal ini disampaikan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.E., M.E pada saat membuka Workshop Aparatur Kampung dalam rangka meningkatkan kapasitas penggunaan Aplikasi Siskeudes, ATKPD, Sipades, dan Sia BUMK secara online se Kabupaten Mahulu tahun 2023, di Ballroom Lantai 3 Hotel Mercure Samarinda, Senin (21/08/2023).

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menerangkan SK dan Batas Kampung ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.

“Dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa  untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan penjelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” terang Bupati.

Mengacu pada hal tersebut, Kabupaten Mahulu telah melaksanakan penyelesaian batas kampung baik yang dilakukan atas kesepakatan antar kampung atau yang diserahkan penyelesaiannya melalui Pemerintah Kabupaten. 

“Dan ini baru saja kita laksanakan, ada yang sudah selesai dengan kesepakatan antar kampung, ada yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten untuk diselesaikan. Sebagian sudah selesai dan sebagian lagi belum selesai dan sudah sepakat diserahkan pada kabupaten,” ungkap Bupati.

Lanjut Bupati, “Saya minta kita harus komit dengan pernyataan yang sudah disampaikan pada pemerintah kabupaten dan komit juga dengan semua keputusan kesepakatan yang sudah disepakati bersama, jangan kita menjadi orang yang kaku.  Sudah diserahkan padahal tidak mendapat kesepakatan bersama di tingkat kampung, lalu apa yang menjadi keputusan  oleh kabupaten tidak diterima. Ini akan jadi masalah untuk kalian sendiri,” tandas Bupati.

Bupati pun menghimbau kepada para petinggi agar membimbing dan mengarahkan masyarakatnya agar saling menghormati hak kepemilikan masing – masing orang di dalam kampung.

“Saya minta kita menerima ini dalam semua aspek kehidupan sehari – hari, artinya batas kampung dalam penegasan batas secara administrasi, tetapi saya minta para petinggi membimbing dan mengarahkan semua masyarakat kampungnya masing – masing untuk menghormati hak kepemilikan yang dimiliki oleh pribadi masing- masing yang berada di tiap kampungnya,” himbau Bupati. (Prokopim/tha)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *