Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menerima kunjungan Tim Pengembangan Organisasi Dari Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) yang terdiri dari Ketua Tim Kejaksaan Agung RI Suroto, S.H., M.H., Ketua Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Darfiah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti, S.H., M.H beserta Rombongan melakukan studi kelayakan sebagai bahan pengkajian dan penilaian dalam rangka pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri Kutai Barat di Mahulu. Selasa (11/07/2023)

Kedatangan Rombongan Tim Pengembangan Organisasi dari Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI ini diterima dan disambut langsung Oleh Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME bersama Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE., M.B.A., Sekretaris Daerah Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Dandim 0912 Kbr Letkol CZI Eko Handoyo, ST., beserta Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Mahulu.

“Kami merasa sangat tersanjung dan berbesar hati karena mendapat kehormatan yang telah lama dinantikan, yakni Kunker Tim dari Kejaksaan Agung RI yang juga disertai oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kubar ke Mahulu, Penantian Kami akhirnya terwujud” ungkap Bupati Mahulu.

Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menjelaskan bahwa Kabupaten Mahakam Ulu adalah salah satu daerah di Indonesia yang memiliki batas fisik langsung dengan negara Malaysia. Selain berlokasi di wilayah perbatasan yang terpencil, prasarana dan sarana transportasi berikut dengan fasilitas layanan penginapan di Mahakam Ulu juga masih sangat terbatas. Untuk bisa datang kesini, diperlukan energi ekstra dibandingkan kalau datang ke daerah lain yang berlokasi tidak terlalu jauh dari ibukota provinsi. 

“Sehubungan dengan itu kami harap bahwa kunjungan berikutnya akan lebih sering bapak dan Ibu lakukan ke daerah ini, karena sebagai daerah otonom baru, kami masih sangat membutuhkan pembinaan dan bimbingan dari Bapak dan Ibu sekalian, terutama pada aspek pembelajaran mengenai ketaatan pada hukum dan perundangan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah yang kami laksanakan di kabupaten ini,” ucap Bupati.

Lanjut Bupati Mahulu sampaikan pada masa jabatan kedua ini, telah ditetapkan program pembangunan komplek perkantoran Pemda beserta perkantoran instansi vertikal secara bertahap. Dan terkhusus untuk lahan perkantoran instansi vertikal, termasuk lahan untuk pertapakan cikal-bakal kantor Kejaksaan Negeri Mahakam Ulu, disiapkan lahan seluas 20.160 meter persegi, dengan Panjang 144 meter dan lebar 140 meter, yang terletak di dalam wilayah Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. 

Lahan tersebut sudah dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 180/96/Hukum/IX/2020, tentang Pemberian Hibah Barang/Tanah Milik Daerah. 

“Besar harapan kami Bapak dan Ibu sekalian dapat memberikan wejangan, saran dan masukan kepada kami semua, untuk kami jadikan sebagai pedoman dalam menata kehidupan kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, bersih dan bebas dari unsur KKN,” tutur Bonifasius.

Sementara itu Ketua Tim Kejaksaan Agung RI Suroto, S.H., M.H menuturkan bahwa memang butuh perjuangan bisa datang kemari dengan jarak tempuh yang Panjang. Tentu Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan dari Kejari Kubar untuk Pembentukan Cabang sehingga hari ini agendanya ialah studi kelayakan kemudian juga nanti akan dimintai pendapat dan dukungan dari Bupati Mahulu, DPRD Mahulu maupun Tokoh Masyarakat.

“Karena dalam membentuk cabang ini harus efisien dan efektif, jangan sampai sudah dibentuk minta dihapuskan. Oleh sebab itu kehadiran kami disini harus memastikan kondisi riilnya, apakah di Mahulu ini bisa dibentuk atau tidak. Sebab pembentukan cabang sama kejaksaan negeri ini berbeda, cabang cukup studi kelayakan kemudian tahap berikutnya tim kami berpendapat apakah bisa berbentuk cabang baru bisa minta persetujuan Kejaksaan Agung. Apabila sudah sepakat baru kami akan meminta persetujuan kepada Kemenpan, lebih sulit Kejari harus persetujuan Presiden jadi lebih bagus ke Cabang dahulu, nanti ketika sudah berjalan berapa tahun baru ditingkatkan ke kejaksaan Negeri,” jelasnya. (Prokopim/vta)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *