Balikpapan –  Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E membuka secara resmi Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perubahan Perangkat Daerah 2021-2026, di Hotel Grand Jatra Balikpapan. Senin (26/06/2023)

Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Renstra Perubahan Perangkat Daerah 2021-2026 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Mahulu, di ikuti oleh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu beserta staf yang bertugas dalam penyusunan dokumen perencanaan pada masing – masing perangkat daerah. Dengan menghadirkan Narasumber yang sekaligus sebagai Ketua Tim Tenaga Ahli Pusat Studi Sumber Daya dan Teknologi Kelautan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Yanse Kardias, SE., M.Si.

Dalam sambutannya Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menyampaikan bahwa adanya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahulu Tahun 2021-2026, mewajibkan untuk melaksanakan perubahan Renstra Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Mahulu. Dokumen Renstra ini merupakan dokumen rencana 5 (lima) tahunan perangkat daerah yang disusun oleh setiap perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing yang dalam penyusunannya berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Maka, dokumen Renstra Perubahan inilah yang menentukan strategi atau arah, serta pengambilan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah. Renstra juga menyajikan agenda utama pembangunan untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang belum sepenuhnya tertangani pada periode sebelumnya,” ucap Bupati.

Bonifasius sampaikan juga bahwa Adapun yang melatarbelakangi Perubahan RPJMD Kabupaten Mahulu 2021-2026 antara lain yaitu hasil evaluasi yang menunjukan adanya ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan.

“Oleh sebab itu berdasarkan hal dan pertimbangan tersebut melalui kegiatan ini agar menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun renstra perubahan perangkat daerah tahun 2021 – 2026, dan diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperoleh penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan isu strategis perangkat daerah yang mengacu pada rancangan awal perubahan RPJMD serta memastikan rancangan awal perubahan renstra perangkat daerah yang selaras dengan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Mahulu 2021-2026” jelas Bupati.

Bupati menekankan pentingnya memperhatikan beberapa hal terkait pembangunan. Efisiensi dan efektivitas perencanaan pembangunan menjadi tolok ukur akuntabilitas dan profesionalisme. Selain itu, perlu diperhatikan seberapa besar dampak dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat, sebagai salah satu kebijakan Pemkab Mahulu dalam mendukung tata Pemerintah yang baik dalam kerangka reformasi birokrasi.

“Maka dengan demikian hal ini harus diketahui bersama melalui implementasi SAKIP sebagai perwujudan kewajiban suatu instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan  dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran / target kinerja yang ditetapkan sebagai bentuk dukungan kita dalam “Membangun Mahakam Ulu Untuk Semua, Sejahtera Berkeadilan”, melalui misi “Menciptakan Tata Pemerintahan Yang Bersih, Berwibawa, Transparan dan Akuntabel” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bappelitbangda Mahulu Gerry Gregorius, S.E., M.Si., Ak., CA melaporkan kegiatan ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPN), Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Renstra Perubahan Perangkat Daerah Tahun 2021 – 2026 ini adalah salah satu tahapan substantif dalam penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah yang bertujuan untuk mempertajam Renstra Perubahan Perangkat Daerah 2021 – 2026 yang hasilnya menjadi input dalam proses penyempurnaan Rancangan Perubahan RPJMD menjadi Rancangan Akhir Perubahan RPJMD 2021 – 2026,” jelasnya.

Gerry Gregorius menjelaskan bahwa Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Renstra Perubahan Perangkat Daerah adalah bentuk perencanaan partisipatif yang melibatkan diskusi substantif untuk mencapai kesepakatan dan konsistensi dalam merumuskan isu strategis dan tantangan pembangunan daerah, serta membahas tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang akan diimplementasikan dalam program/kegiatan dan sub kegiatan pada dokumen Renstra Perubahan Perangkat Daerah 2021-2026.

“Dalam rangka penyusunan dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu 2021 – 2026 ini telah melalui tahapan mulai dari Konsultasi Publik Tanggal 17 Mei 2023, kemudian Konsultasi Rancangan Awal Ke Provinsi Kaltim pada Tanggal 21 Juni 2023 dan selanjutnya akan dilakukan Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang Perubahan RPJMD 2021 – 2026 pada bulan Juli 2023 hingga proses penetapan Perda Perubahan RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu 2021 – 2026,” tutup Kaban Bappelitbangda. (Prokopim/vta)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *