SAMARINDA – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, di Auditorium Kantor BPK RI Samarinda. Jumat (10/03/2023).
Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE., M.M Ak,C.A., AAP, CFrA, CGCAE., Kepala BPKAD Yohanes Andy Abeh, S.Sos.,M.Si.
Dalam Penyerahan LKPD TA.2022, didahului dengan Penandatangan Berita Acara Serah Terima dari 7 (Tujuh) Daerah Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Mahulu, Kutai Barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Berau Serta Kota Balikpapan dan Bontang.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim Agus Priyono S.E.,M.Si.,Ak.,CA.,CSFA menyampaikan Penyerahan LKPD Unaudited TA. 2022 ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Maka dengan diterimanya LKPD ini BPK akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau lanjutan pada masing-masing entitas terkait, serta akan menyampaikan LHP atas LKPD-nya kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah dari menerima LKPD ini,” jelasnya.
Kepala BPK Provinsi Kaltim sangat menyambut baik upaya Pemerintah Daerah dalam menyampaikan LK yang semakin baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
” Saya apresiasi atas kerja keras jajaran Pemda dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dalam tepat waktu kepada BPK,” ungkap Agus Priyono.
Sementara itu Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME ditemui Usai Menghadiri Penyerahan LKPD menyampaikan Puji Syukur Kepada Tuhan atas Penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Sudah diserahkan Kepada BPK pada hari ini.
“Saya berharap dengan diserahkan LKPD kita ini memiliki hasil pengelolaan yang bagus dan balance, Oleh karena itu saya mohon kerjasamanya kita semua sehingga kita kembali memperoleh status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.
Di Kesempatan yang sama Sekretaris Daerah mengatakan bahwa setelah ini ada tim BPK kembali untuk pendalaman selama 60 hari, maka diharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu ini untuk koperatif untuk memberikan data informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan oleh tim BPK, ini yang paling utama sehingga proses pendalaman ini dapat berjalan dengan lancar dan harapan kita juga kedepannya tidak ada banyak masalah yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tentunya kita juga berharap fungsi pembinaan dilakukan juga oleh tim BPK, bukan karena mengedepankan kasus tapi bagaimana melakukan pembinaan dan penataan lebih baik lagi dalam tata cara pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Turut Hadir Kadis PUPR Didik Subgya, Kabag Prokopim Christianus Arie Dedy Bang, Kabag Umum Fahrial Ansori, (Prokopim/vta/td).
Tidak Ada Komentar