SAMARINDA – Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan  yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb)  Nomor 88 Tahun 2021.

Berdasarkan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu difasilitasi oleh  Bagian Organisasi Setkab Mahulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut evaluasi hasil akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2022 dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2022. di Hotel Aston Grand Ballroom. Rabu (01/03/2023).

Rakor yang dibuka langsung oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., turut dihadiri Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, S.H.,M.Si., Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,Ak.,MM.,Ca.,AAP., dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat Se-Kabupaten Mahulu.

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E Dalam Sambutannya menyampaikan bahwa Undangan dan peserta rakor telah memahami arti dan makna dari Lakip dan Sakip hingga ke substansi dasarnya.

“Saya berharap bahwa kita semua sudah memahami arti Lakip dan Sakip hingga ke substansi dasarnya, setelah Inpres No. 7 tahun 1999, pemerintah kemudian melengkapi aturan perundangan yang mendasari rencana kerja pemerintah daerah dengan menerbitkan PP Nomor 60 tahun 2008,” ungkap Bupati

Lebih lanjut Bupati menambahkan bahwa, penetapan program kegiatan di seluruh OPD harus berdasarkan pada SAKIP yang didalamnya merupakan penjabaran visi dan misi dengan program prioritas sebagai implementasinya.

“Semua rangkaian dimaksud mengamanatkan birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau sakip hal ini mengandung arti bahwa semua unit kerja birokrasi pemerintahan harus menetapkan Program dan Kegiatan berdasarkan Visi dan Misi, kemudian diuraikan ke dalam jenis kegiatan yang paling prioritas,” ungkap Bupati

Masih pada kegiatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Mahulu Ngadino, S.Pd., M.Pd dalam laporannya menyampaikan bahwa, AKIP dan SAKIP adalah tolak ukur sasaran kegiatan dalam mengimplementasikan program-program di setiap OPD, agar dapat menyelesaikannya, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

 “Ada upaya dalam meningkatkan nilai akuntabilitas, yang menunjukan bahwa komitmen dan antusias mahakam ulu semakin meningkat. Seiring dengan manfaat yang dirasakan, kami dengan personil yang terbatas akan terus berupaya secara maksimal untuk mengakselerasi pelaksanaan akuntabilitas kinerja di seluruh instansi pemerintah daerah. Dan melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap implementasi di masing-masing perangkat daerah nya,” jelas Ngadino. 

Selesai membuka Rakor, Bupati Bonifasius Belawan Geh S.H., M.E melakukan penandatangan perjanjian kinerja bagi pejabat eselon II dan dilanjutkan dengan paparan-paparan hasil evaluasi AKIP oleh Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,Ak.,MM.,Ca.,AAP, lalu dilanjutkan dengan paparan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi dari narasumber Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Nani Nuraini, ST,MT., dan Analisis kebijakan Ahli Muda Norlina, S.Sos., M.Si.(Prokopim/nha/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *