== Harapkan Dalam Optimalisasi Dengan Memperhatikan Regulasi, Kedapan Dapat Ditingkatkan Menjadi BLUD Dan Perusda PDAM Yang Sehat Dan Mandiri ==

 

BALIKPAPAN – Dalam Rangka Mengoptimalkan pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang,S.Sos.,MM menghadiri Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Pembentukan UPTD SPAM pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahulu, di Ruang Pertemuan Hotel Grand Jatra Balikpapan. Senin (11/7/22)

Pada Kesempatan Tersebut pula, Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang,S.Sos.,MM menyerahkan Surat Permohonan Fasilitasi Pembentukkan UPTD Air Minum Kabupaten Mahulu kepada Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Adriani,S.E., M.Si.

Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM menyampaikan tanggapan surat rekomendasi Gubernur yang mana Dalam Pembentukan UPTD SPAM, bahwa pengusulan pegawai fungsional untuk ditempatkan di UPTD SPAM Mahulu, pada konsepnya nanti tidak akan mengangkat pegawai yang baru, lebih mengedepankan pegawai dan TNP yang ada.

 “Artinya lebih memberdayakan pegawai yang ada, yang sudah dibiayai oleh APBD sebelumnya, tinggal para pegawai maupun TNP ini diarahkan untuk menangani UPTD yang akan kita bentuk nanti. Jadi sekali lagi kita tidak akan merekrut TNP baru, maupun mengangkat pegawai baru,”ujarnya.

Tambah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM sampaikan bahwa mengenai sarana dan prasarana kantor UPTD serta perlengkapannya telah tersedia dengan terlampirnya dokumentasi, dan Dokumentasi SOP UPTD SPAM juga telah dilengkapi sesuai ketentuannya, serta Mengenai perhitungan analisis beban kerja (ABK) sudah disesuaikan dengan surat Mendagri Nomor 061/4338/OTDA tanggal 12 Juni 2017 perihal pedoman konsultasi pembentukan cabang dinas UPTD.

Selain itu pula, gambaran jangka Panjang perencanaan UPTD SPAM Mahulu dalam rangka optimalisasi, yang artinya kita tidak lagi membangun yang baru melainkan mengoptimalkan yang sudah ada. sehingga kita fokus dalam mempersiapkan dan memperkuat Sumber Daya Manusia agar ada penanggung jawabnya dalam program fisik yang akan kita bangun.

 “Jadi, harapan kita dalam optimalisasi dengan memperhatikan regulasi, keberlanjutan UPTD SPAM ini mudahan dalam waktu jangka kedepan dapat ditingkatkan menjadi BLUD dan Perusda PDAM yang sehat dan mandiri. Karna, wacana ini sudah datang, kita ini mulai dari step by step, langkah yang terkecil dulu, kata orang 1000 km itu diawali dengan satu langkah,”kata Stephanus Madang

Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Adriani,S.E., M.Si menyampaikan bahwa Dasar Pembentukkan UPTD SPAM di Kabupaten Mahulu harus mengacu pada Dasar Pelaksanaannya yaitu surat Menteri dalam negeri nomor 061/4338/OTDA tanggal 12 juni 2017 hal pedoman konsultasi pembentukan cabang dinas dan unit pelaksanaan teknis daerah (UPTD)

 “Pada prinsipnya kami di provinsi, bukan maksud untuk mempersulit untuk pembentukan UPTD, apalagikan UPTD ini merupakan salah satu UPTD yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait dengan pemenuhan SPM. jadi mudah-mudahan apa yang sudah disampaikan ini sudah tertuang dalam kajian akademisnya, sehingga kami tinggal melaporkan ke pimpinan untuk segera menyetujui,”tuturnya

 Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Biro Hukum Salamat Harahap,S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa dari biro hukum terkait dengan Pembentukan UPTD SPAM Mahulu sangat mendukung dan ini merupakan langkah yang tepat, karena untuk daerah Kaltim hanya Kabupaten Mahulu yang belum memiliki PDAM.

 “Pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangannya, kami hanya tergantung bagaimana dari biro organisasi saja, untuk selanjutnya dari biro hukum akan segera memfasilitasi”ucapnya

 Turut hadir dari Setda Prov.Kaltim Kabag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Adriani,S.E.,M.Si, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Salamat Harahap,S.H.,M.Hum, Kabag Kebijakan Perekonomian Biro Perekonomian Anik Suhartatik,S.Sos. Dari Pemkab Mahulu Asisten III Bidang Administrasi Umum Kristina Tening,S.H.,M.Si, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, Kepala Bappelitbangda Gerry Gregorius, Kepala BPKSDM Wenefrida Kayang, Kepala BPKAD Yohanes Andy Abeh, Kabag Hukum Arsenius Luhan, dan Kabag Organisasi Ngadino. (Prokopim/vta/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *