UJOH BILANG – Bertempat di Ruang Rapat Bappelitbangda, Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME, Melantik dan mengambil Sumpah dan Janji Jabatan Dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu secara Virtual, Jumat (31/12/2021).
Dalam pelantikan ini diikuti oleh 71 Pejabat administrasi, baik secara langsung maupun mengikuti secara virtual, sebagaimana diketahui bersama bahwa Presiden Republik Indonesia menghendaki adanya perubahan yang konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan.
Kebijakan Presiden RI tersebut bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dalam sambutannya Bupati Mahulu menyampaikan, sesuai dengan pasal 34 ayat 2 bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.
“Sebagai perwujudan kepatuhan terhadap dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka Pemkab Mahulu telah melakukan serangkaian kegiatan, yang dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak, sampai dengan pengusulan pejabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional,”kata Bupati.
Bupati menambahkan, dan akhirnya dengan terbitnya Rekomendasi Persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8752/OTDA.
“Berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut maka selaku Bupati Kabupaten Mahulu, Saya diberikan mandat untuk segera melantik pejabat administrasi yang disetarakan kedalam jabatan fungsional sebanyak 71 jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 1, dengan angka kredit dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”terangnya.
Bupati menegaskan, penyetaraan jabatan ini baru langkah awal. Dan selanjutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan setiap instansi pemerintah dalam penerapan penyederhanaan birokrasi.
“Perlu diketahui bahwa jabatan fungsional bukanlah jabatan yang bisa diisi oleh sembarang orang. Pengisiannya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dan dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu,”tandasnya.
Kegiatan yang dihadiri juga oleh Sekda Mahulu DR. Stephanus Madang, S.Sos.,M.M, Kabag Organisasi Ngadino, S.Pd., M.Pd, Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto, Danramil Long Bagun Kapten Inf I Wayan Sudiarsa dan sejumlah Kepala, Kantor, Badan, Sekretaris, Kabag OPD di lingkungan Pemkab Mahulu yang hadir secara virtual.(Prokopim/aim)
Tidak Ada Komentar