UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH.,M.E dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M. Si menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2021, dalam agenda Pengucapan Sumpah / Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu sisa masa Jabatan Periode 2019-2024.
PAW Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE., MBA dan Wakil Ketua II Marthin Hat L, ST., MM dan Anggota DPRD Mahulu lainnya yang hadir langsung dan juga melalui Virtual. Di Ruang rapat I Kantor Bapelitbangda (02/11/2021).
PAW Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Febrianus Yoel. B, S.H., mengantikan Klementinus Jaang, SE dikarenakan meninggal dunia 11 juli 2021 yang lalu, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Mahulu sisa masa jabatan 2019-2024.
PAW Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Febrianus Yoel. B, S.H., mengantikan Klementinus Jaang, SE dikarenakan meninggal dunia 11 juli 2021 yang lalu, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Mahulu sisa masa jabatan 2019-2024, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD MAHULU Novita Bulan, SE.,M.BA
Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakan oleh Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si mengucapkan selamat bertugas untuk Febrianus Yoel. B, S.H., yang sudah bergabung dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Klementinus Jaang, SE yang sudah mengabdi untuk Kabupaten Mahulu.
“Kepada Febrianus Yoel. B, S.H., selamat atas pelantikannya. Sebagaimana sumpah/janji yang baru saja saudara ucapkan tadi, mengandung makna sangat dalam, yaitu tanggung jawab pengabdian yang tinggi, untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mahulu,” ungkap Wabup.
Wabup menambahkan, PAW bagi Anggota DPRD Merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan Keanggotaan DPRD Kabupaten Mahulu.
Tentunya sebagai Anggota Dewan yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas saudara sebagai Anggota Dewan yang mempunyai kewenangan dalam Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Wabup berharap semoga yang baru dilantik dapat berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdian yang terhormat ini, untuk dapat bersama-sama meningkatkan kinerja institusi Dewan.
“Semoga dengan adanya anggota baru ini dapat, meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mahulu,” harap Wabup.
Usai mengambil sumpah anggotanya, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE., M.BA menerangkan bahwa PAW anggotanya ini sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, Febrianus Yoel. B, S.H yang pada kontestasi pemilihan anggota legislatif periode 2019-2024 lalu menjadi peraih suara kedua, dan kini berhak menduduki kursi sebagai anggota dewan DPRD Mahulu untuk mengisi kekosongan kursi anggota menggantikan Klementinus Jaang, SE yang beberapa waktu lalu meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE,M.BA menyampaikan ucapan terimakasih kepada Almarhum Klementinus Jaang, SE atas pengabdian selama ini.
“Dalam rapat ini saya selaku ketua DPRD mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasanya kepada Almarhum Klementinus Jaang, SE selama menjabat sebagai anggota DPRD Mahulu, dan selamat bertugas kepada Febrianus Yoel.B, S.H yang telah dilantik,” ucapnya.
Paripurna tersebut dihadiri juga Wakil Ketua II Martin Hat L, S.T.,M.Si, Kapolsek Long Bagun AKP Purwanto, Danramil 03/Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa dan secara virtual didampingi oleh Wakil Ketua I Tiopilus Hanye,S.AB., M.Si, yang juga diikuti sejumlah Anggota DPRD Mahulu dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu.(HMS/aim/td)
Tidak Ada Komentar